Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kerja dari rumah atau work from home bagi para ASN-nya. Kebijakan ini berlaku khusus setiap hari Jumat. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur tentang Transformasi Budaya Kerja yang baru saja ditandatangani oleh Pramono Anung.
Surat Edaran bernomor 3/SE/2026 itu, yang dilihat detikcom pada Selasa (7/4/2026), sebenarnya merupakan tindak lanjut dari instruksi Mendagri sebelumnya. Intinya, Pemprov DKI ingin mengubah pola kerja aparaturnya secara bertahap.
Namun begitu, penerapannya tidak serta merta menyeluruh. Hanya 25 hingga 50 persen pegawai di tiap unit kerja yang diperbolehkan WFH. Lagi pula, tidak semua orang bisa langsung dapat jatah. Ada seleksi yang harus dilalui, menyesuaikan dengan karakteristik dan beban tugas masing-masing.
Syaratnya pun cukup ketat. Misalnya, ASN yang bersangkutan tidak boleh sedang kena hukuman disiplin. Mereka juga wajib punya pengalaman kerja lebih dari dua tahun.
Bagi yang berhasil lolos, bukan berarti bisa bebas seharian. Mereka tetap harus absen secara daring lewat aplikasi mobile. Waktunya dibatasi: antara pukul enam sampai delapan pagi, lalu lagi pada sore hari pukul empat hingga enam.
Selain itu, laporan capaian kinerja harian tetap wajib diserahkan. Atasan langsung akan memverifikasi kehadiran dan kinerja ini dengan ketat.
Di sisi lain, perlu dicatat bahwa tidak semua unit kerja di lingkungan Pemprov DKI boleh ikut skema ini. Beberapa bagian dengan layanan publik langsung, misalnya, kemungkinan besar akan tetap bertugas di kantor seperti biasa.
Artikel Terkait
Prabowo Kunjungi Prancis untuk Ketiga Kalinya dalam Setahun, Tegaskan Hubungan Bilateral di Level Terbaik
HIPMI Jaya Salurkan 14 Sapi dan 10 Kambing untuk Kurban di Jakarta
Gempa Vulkanik Dangkal Gunung Awu Melonjak Jadi 41 Kali Sehari, Status Siaga Dipertahankan
Prabowo dan Macron Sepakati Penguatan Kerja Sama Pertahanan hingga Energi Bersih di Paris