Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kerja dari rumah atau work from home bagi para ASN-nya. Kebijakan ini berlaku khusus setiap hari Jumat. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur tentang Transformasi Budaya Kerja yang baru saja ditandatangani oleh Pramono Anung.
Surat Edaran bernomor 3/SE/2026 itu, yang dilihat detikcom pada Selasa (7/4/2026), sebenarnya merupakan tindak lanjut dari instruksi Mendagri sebelumnya. Intinya, Pemprov DKI ingin mengubah pola kerja aparaturnya secara bertahap.
Namun begitu, penerapannya tidak serta merta menyeluruh. Hanya 25 hingga 50 persen pegawai di tiap unit kerja yang diperbolehkan WFH. Lagi pula, tidak semua orang bisa langsung dapat jatah. Ada seleksi yang harus dilalui, menyesuaikan dengan karakteristik dan beban tugas masing-masing.
Syaratnya pun cukup ketat. Misalnya, ASN yang bersangkutan tidak boleh sedang kena hukuman disiplin. Mereka juga wajib punya pengalaman kerja lebih dari dua tahun.
Artikel Terkait
Bareskrim Bongkar Jaringan Penyalahgunaan Subsidi, Negara Rugi Rp1,26 Triliun
Kru Artemis II Mulai Perjalanan Pulang Usai Pecahkan Rekor Jarak dari Bumi
Kepala SKK Migas Apresiasi Bareskrim Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Desakan Pengadilan Umum untuk Kasus Penyekatan Andrie Yunus Kian Menguat