JAKARTA – Seorang pengemudi taksi online berinisial WAH (39) kini berstatus tersangka. Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang perempuan berusia 20 tahun, yang diketahui hanya dengan inisial S. Yang bikin miris, polisi menyatakan pelaku ternyata dalam pengaruh sabu saat kejadian berlangsung.
Kombes Rita Wulandari Wibowo, Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, membeberkan hal itu. “Saat diamankan, kita periksa pelaku di Biddokes. Hasilnya, positif narkoba jenis sabu,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Tak cuma itu. Saat mobilnya digeledah, polisi menemukan alat isap sabu. Lebih mengejutkan lagi, ada 32 bungkus plastik bekas sabu yang berserakan di dalam kendaraan.
Peristiwa mencekam ini terjadi di Harmoni, Jakarta Pusat, pada pertengahan Maret lalu. Tepatnya tanggal 14 Maret 2026. Saat itu, korban sedang menggunakan jasa taksi online milik WAH. Di dalam mobil itulah, di tengah perjalanan, si pengemudi mulai berulah.
Artikel Terkait
Kejati DKI Geledah Kantor KemenPU, Menteri Dody Mengaku Tak Diberi Penjelasan
AS Pertahankan Armada di Iran Meski Gencatan Senjata, Trump Ancam Serangan Lebih Dahsyat Jika Dilanggar
Meta Luncurkan Muse Spark, Model AI Baru untuk Gantikan Llama di Semua Produk
Kekayaan 500 Orang Terkaya Dunia Melonjak Rp4.500 Triliun dalam Sehari