murianetwork.com - Banyak yang belum tahu cara aktivasi IKD atau KTP Online tanpa harus datang ke Dukcapil.
Namun, HP yang bisa digunakan untuk untuk daftar IKD atau KTP online hanya yang bertipe Android dan IOS.
Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk pembuatan IKD atau KTP online sangatlah mudah dan cepat.
Baca Juga: Inilah Weton Jodoh yang Cocok dengan Sabtu Pahing, Menurut Primbon Jawa Cocok Sebagai Pasangan
Bahkan, selain tidak perlu datang ke Dukcapil, pemilik KTP juga tidak perlu keluarkan biaya sama sekali, alias gratis.
Soal aktivasi IKD sudah dibahas dalam SK: 188/468/438.7.13/2023, seperti dikutip murianetwork.com dari sippn.menpan.go.id.
Artikel Terkait
Komedi Mens Rea Pandji Pragiwaksono Berujung Laporan Pencemaran Nama Baik dan Penistaan Agama
Bauran Energi Hijau Indonesia Sentuh 15,75 Persen di 2025
Defisit APBN 2025 Sengaja Dibesarkan, Purbaya: Biar Ekonomi Tak Morat-Marit
Mendagri Izinkan Warga Gunakan Kayu Banjir untuk Bangun Rumah, Asal Tak Dijual