murianetwork.com - Banyak yang belum tahu cara aktivasi IKD atau KTP Online tanpa harus datang ke Dukcapil.
Namun, HP yang bisa digunakan untuk untuk daftar IKD atau KTP online hanya yang bertipe Android dan IOS.
Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk pembuatan IKD atau KTP online sangatlah mudah dan cepat.
Baca Juga: Inilah Weton Jodoh yang Cocok dengan Sabtu Pahing, Menurut Primbon Jawa Cocok Sebagai Pasangan
Bahkan, selain tidak perlu datang ke Dukcapil, pemilik KTP juga tidak perlu keluarkan biaya sama sekali, alias gratis.
Soal aktivasi IKD sudah dibahas dalam SK: 188/468/438.7.13/2023, seperti dikutip murianetwork.com dari sippn.menpan.go.id.
Artikel Terkait
Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia Tumbuh 7,7% di Awal 2026
PTPP Amankan Proyek Strategis Jembatan Pulau Laut di Kalsel
Meta Diapresiasi Patuhi Aturan Anak, Google Ditegur Pemerintah
Gubernur DKI Minta PLN Jamin Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik Mendadak