Pembatalan KIP Kuliah: Inilah Penyebab dan Dasar Hukumnya
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah bantuan pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Namun, tidak semua penerima bisa mempertahankan bantuan ini hingga lulus kuliah.
Berdasarkan ketentuan resmi, ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan pembatalan status penerima KIP Kuliah. Oleh karena itu, penting bagi mahasiswa penerima bantuan untuk memahami aturan dan kewajiban yang berlaku agar tidak kehilangan haknya.
Dasar Hukum Pembatalan KIP Kuliah
Kebijakan pembatalan penerima bantuan KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) PIP Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2022, bagian huruf G tentang Pembatalan Penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa perguruan tinggi dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wajib melakukan evaluasi terhadap penerima bantuan untuk memastikan mahasiswa masih memenuhi syarat akademik dan ekonomi sebagai penerima KIP Kuliah. Evaluasi ini dilakukan setiap semester.
Artikel Terkait
Ledakan SMAN 72: Mensos Gus Ipul Apresiasi Penanganan Polri dan RS Cempaka Putih
Kapal Migran Ilegal Tenggelam di Perbatasan Malaysia-Thailand: 1 Tewas, 10 Diselamatkan, Puluhan Hilang
Atim Suhara Tewas Ditembak Saat Gagalkan Pencurian Motor, Dijuluki Pahlawan Masa Kini
BEM PTAI Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Cepat Kasus Kerangka Manusia di Kwitang