Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memohon keringanan hukuman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (4/6/2026). Mereka berharap majelis hakim menjatuhkan vonis seringan mungkin, meskipun Oditur Militer II-07 sebelumnya menuntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
Permohonan tersebut disampaikan oleh penasihat hukum para terdakwa saat membacakan surat pleidoi. Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menilai sejumlah faktor meringankan telah terungkap selama persidangan dan merupakan fakta hukum yang sah serta terbukti.
Penasihat hukum mengemukakan bahwa para terdakwa menunjukkan sikap jujur, kooperatif, dan tidak berbelit-belit selama proses pemeriksaan. Mereka juga menyerahkan diri secara sukarela, mengakui perbuatannya, serta menyatakan penyesalan yang mendalam atas tindakan yang dilakukan.
Di sisi lain, rekam jejak pengabdian para terdakwa turut menjadi pertimbangan. Penasihat hukum menyebut bahwa keempat prajurit memiliki catatan dinas yang baik dan pernah menjalankan misi perdamaian di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Para terdakwa pernah melaksanakan tugas operasi negara dan misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa,” ujar penasihat hukum di ruang sidang.
Faktor lain yang diajukan sebagai alasan meringankan adalah bahwa para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana maupun sanksi disiplin militer yang berat selama berdinas. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi militer, mereka dinilai masih memiliki potensi pembinaan yang baik sehingga lebih tepat untuk dibina daripada dihukum berat.
“Para terdakwa masih memiliki potensi pembinaan yang baik berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi militer. Para terdakwa masih memiliki tanggung jawab moral, sosial, dan ekonomi terhadap keluarga masing-masing,” pungkasnya.
Sebelumnya, oditur militer selaku penuntut umum menuntut keempat terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan korban luka.
Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Mereka merupakan prajurit dari Detasemen Markas Denma Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS TNI).
Oditur Militer menerapkan Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam dakwaan terhadap para terdakwa.
“Kami mohon Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa 2 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani,” ujar Oditur Militer dalam persidangan sebelumnya.
Artikel Terkait
Trump Sebut Duet Vance-Rubio Sulit Dikalahkan di Pilpres AS 2028
Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang: Pelaku Takut Aksi Direkam dan Viral
Ganda Putri Indonesia Pastikan Satu Tiket Semifinal Usai Dua Pasangan Saling Berhadapan di Perempat Final
KPK Beberkan Modus Baru Korupsi Izin Tinggal WNA, Rekening Petugas Kebersihan Dipakai Tampung Uang Suap