Guru PPPK di Bondowoso Ditangkap karena Edarkan Sabu

- Jumat, 05 Juni 2026 | 02:30 WIB
Guru PPPK di Bondowoso Ditangkap karena Edarkan Sabu

Seorang oknum guru sekolah dasar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial FYA itu kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bondowoso untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan terhadap pria asal Kecamatan Prajekan tersebut berlangsung tanpa perlawanan. Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso menyergapnya setelah melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan pemukiman mereka.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 1,18 gram. Narkotika tersebut sudah dikemas dalam beberapa paket yang siap diedarkan kepada para pembeli.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tepercaya masyarakat setempat. “Masyarakat sekitar mengaku sudah sangat resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah pemukiman mereka,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Setelah menerima laporan itu, tim opsnal Satreskoba Polres Bondowoso langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Bukti yang cukup kuat akhirnya dikantongi, sehingga petugas melakukan penggerebekan dan menangkap FYA beserta barang bukti sabu di tangannya.

Sementara itu, berdasarkan hasil interogasi dan pengakuan sementara tersangka di hadapan penyidik, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba antarkota. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan guna memburu bandar utama di atasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka tidak hanya terancam sanksi pidana berat, tetapi juga sanksi pemecatan secara tidak hormat dari status kepegawaiannya sebagai guru PPPK.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags