Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa praktik dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang berlangsung sejak 2022 hingga 2026 menghasilkan penerimaan uang mencapai Rp145,5 miliar. Dalam pengungkapan kasus tersebut, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026, Silmy Karim.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi nominal yang diterima oleh para pihak yang terlibat selama kurun waktu empat tahun. “Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut Setyo, uang hasil dugaan pemerasan itu diperoleh dari warga negara asing, biro jasa, atau sponsor yang mengurus permohonan izin tinggal. Penerimaan dilakukan secara langsung, baik tunai maupun transfer, serta melalui mekanisme layering atau perantara. Seluruh dana yang terkumpul kemudian dibagikan secara berkala setiap pekan pada hari Jumat.
“Salah satunya kepada saudara SK ini, yang diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu,” ungkap Setyo.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut merupakan yang kesebelas sepanjang tahun 2026 dan berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian. Sejumlah nama yang diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024–Oktober 2025, serta Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024–April 2025 Saffar Muhammad Godam.
Sementara itu, Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026. Keesokan harinya, ia bersama tujuh tersangka lainnya resmi menyandang status tersangka dan ditahan setelah muncul dengan mengenakan rompi oranye khas lembaga antirasuah.
Selain Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, dan Ronald Arman Abdullah, empat tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Gusti Benardiansyah.
Artikel Terkait
Trump Sebut Duet Vance-Rubio Sulit Dikalahkan di Pilpres AS 2028
Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang: Pelaku Takut Aksi Direkam dan Viral
Ganda Putri Indonesia Pastikan Satu Tiket Semifinal Usai Dua Pasangan Saling Berhadapan di Perempat Final
KPK Beberkan Modus Baru Korupsi Izin Tinggal WNA, Rekening Petugas Kebersihan Dipakai Tampung Uang Suap