Pemprov DKI Uji Coba WFA untuk ASN Usai Lebaran 2026 dengan Aturan Ketat

- Selasa, 24 Maret 2026 | 08:50 WIB
Pemprov DKI Uji Coba WFA untuk ASN Usai Lebaran 2026 dengan Aturan Ketat

"ASN yang menjalankan tugas dari luar kantor tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah sebanyak dua kali sehari, yakni pagi pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB,"

Begitu bunyi kutipan surat edaran yang dirilis Selasa (24/3/2026) itu. Selain presensi, jam kerjanya juga beda-beda. Untuk periode sebelum Nyepi, akumulasi kerja 7,5 jam per hari. Sementara di hari setelah Lebaran, jadi lebih panjang, 8,5 jam per hari.

Bagi yang tunjangan TPP-nya terkait beban kerja, hati-hati. Capaian jam kerja ini bakal jadi patokan perhitungan kinerja. Atasan langsung juga punya tugas baru: memverifikasi kehadiran bawahan lewat sistem presensi yang ada.

Di sisi lain, pemerintah provinsi berpesan keras. Fleksibilitas ini sama sekali bukan alasan untuk menurunkan kualitas layanan. Semua dinas diminta memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Target kinerja harus tetap tercapai, efektif dan efisien.

Nah, ada pengecualian penting. Kebijakan WFA ini nggak berlaku buat unit kerja yang memberikan layanan langsung ke masyarakat, apalagi yang operasionalnya 24 jam nonstop. Jadi, bagi pegawai di bagian-bagian seperti itu, bersiaplah untuk tetap setia datang ke kantor.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar