Pemerhati Polri Soroti 600 Pengaduan dan Desak Pengawasan Modern

- Selasa, 24 Maret 2026 | 11:45 WIB
Pemerhati Polri Soroti 600 Pengaduan dan Desak Pengawasan Modern

Laporan Komnas HAM yang menyebut ada 600 pengaduan melibatkan kepolisian dalam periode 2023-2025 tentu menimbulkan tanda tanya. Menanggapi hal ini, pemerhati Polri Poengky Indarti punya pandangan. Menurutnya, Polri perlu segera berbenah, terutama dalam meningkatkan profesionalitas personelnya di lapangan.

“Pengawasan modern dengan CCTV, video camera, recorder, serta body camera sangat penting,” ujar Poengky saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dia menekankan, alat-alat itu bisa menekan kemungkinan penyalahgunaan wewenang. Misalnya saja tindakan kekerasan berlebihan, praktik transaksional, atau korupsi.

Namun begitu, teknologi saja tak cukup. Mantan anggota Kompolnas ini menyarankan upaya lain. Kecepatan penanganan kasus mesti ditingkatkan, begitu pula dengan akses informasi yang transparan bagi para pelapor. Intinya, prosesnya harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Serta mendapat pengawasan yang melekat dari atasan langsung secara berjenjang, hingga pengawas internal dan eksternal,” tambahnya.

Poengky juga menyinggung soal penegakan hukum internal. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, proses hukum dan kode etik harus dijalankan dengan tegas. Tujuannya jelas: memberi efek jera dan mencegah pengulangan kasus serupa.

Di sisi lain, dia melihat perlu ada pergeseran prioritas. Polri diharapkan lebih mengedepankan kegiatan pencegahan kejahatan yang bersifat preventif dan preemtif ketimbang sekadar fokus pada penegakan hukum. Untuk kasus-kasus ringan, pendekatan restorative justice dinilai penting agar tidak membebani sistem.

“Saya setuju dalam penanganan kasus-kasus agraria polisi perlu mengedepankan pendekatan dialogis dan humanis,” paparnya.

Menurutnya, dalam banyak situasi, Binmas seharusnya bisa lebih diutamakan ketimbang Brimob, terutama jika eskalasi konflik belum tinggi.

Lantas, mengapa polisi kerap menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan? Sebagai aktivis HAM, Poengky punya analisis. Pertama, posisi polisi memang yang paling depan, paling dekat dengan masyarakat. Hampir semua laporan pidana bermula dari meja mereka sebelum berlanjut ke Kejaksaan dan Pengadilan.

Kedua, sifat kerja penegakan hukum itu sendiri cenderung represif. Ketiga, terkait dugaan pelanggaran HAM, jenisnya beragam. Salah satunya adalah hak untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

“Nah, ketika kasus-kasus yang ditangani pihak Kepolisian membutuhkan waktu lama untuk proses lidik-sidiknya, jelas polisi dituding melakukan pelanggaran HAM,” katanya menerangkan.

Alasannya, kasus yang terkatung-katung dianggap melanggar hak masyarakat untuk segera mendapat keadilan. Selain itu, tentu saja ada pengaduan lain yang kerap muncul: dugaan kekerasan berlebihan oleh oknum polisi di lapangan.

Poengky menutup dengan catatan. Pembenahan diri Polri, mulai dari pengawasan modern hingga peningkatan profesionalitas, bukanlah pilihan. Itu sebuah keharusan untuk membangun kepercayaan publik.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar