Menhub Tegaskan Aturan Pembatasan Truk Jelang Puncak Arus Balik Lebaran 2026

- Selasa, 24 Maret 2026 | 05:15 WIB
Menhub Tegaskan Aturan Pembatasan Truk Jelang Puncak Arus Balik Lebaran 2026

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi punya pesan tegas untuk para pengusaha logistik yang masih berkutat di jalan raya. Menjelang gelombang puncak arus balik Lebaran 2026, ia meminta mereka patuh pada aturan pembatasan operasional kendaraan barang. Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas selama angkutan Lebaran.

"Menghadapi arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi dalam beberapa gelombang, kami menyerukan para pengusaha angkutan logistik tetap mematuhi ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang," tegas Dudy di Jakarta, Senin (23/3/2026).

Menurutnya, langkah ini bukan sekadar formalitas. Ini penting. Untuk menjaga kelancaran, sekaligus keselamatan semua orang yang ada di jalan.

Puncak arus balik sendiri diprediksi bakal terjadi dalam tiga gelombang: tanggal 24, 25, dan 27 Maret mendatang. Nah, untuk antisipasi kemacetan dan kecelakaan, operasional truk berat kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih dibatasi pada periode 13 hingga 29 Maret 2026. Dudy menegaskan, kepatuhan adalah kunci dari upaya bersama ini. Agar mobilitas masyarakat saat balik ke kota tetap aman, tertib, dan yang paling diharapkan, lancar jaya. Koordinasi dan disiplin semua pihak harus dijaga sampai masa pembatasan benar-benar berakhir.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar