"Benar, hari ini Kamis (12/3/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023 - 2024," jelas Budi.
Budi juga menyampaikan keyakinannya bahwa Gus Yaqut akan kooperatif. "Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini," tambahnya.
Nah, kasus yang menjeratnya ini menyangkut kuota haji untuk periode 2023-2024. Sebuah perkara yang sensitif, mengingat haji adalah urusan yang sangat personal bagi jutaan umat Muslim di Indonesia. Kini, semua mata tertuju pada proses hukum yang akan berjalan. Bagaimana kelanjutannya? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Telkom Konsolidasikan Aset Fiber BUMN Lain ke InfraNexia untuk Dongkrak Pasar
Ketua Banggar DPR Desak Pemerintah Tunda Proyek Tidak Mendesak untuk Pertebal Cadangan Fiskal
Prabowo Panggil Menteri Kehutanan Bahas Satgas Pendanaan Taman Nasional
Coding dan AI Resmi Jadi Mata Pelajaran Pilihan di SD hingga SMA