Setelah tahap itu selesai, suasana ruang rapat pun berubah. Puan kemudian menanyakan persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. "Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanyanya.
Jawabannya serempak: "Setuju."
Nah, dengan disahkannya RUU ini sebagai inisiatif DPR, maka pembahasan substansi bisa segera dimulai. RUU PPRT ini diharapkan bisa mengatur banyak hal yang selama ini kerap abu-abu. Mulai dari proses perekrutan, bentuk perjanjian kerja, hingga yang tak kalah krusial: jaminan sosial bagi para pekerja rumah tangga. Perjalanan masih panjang, tapi langkah awal yang krusial ini patut dicatat.
Artikel Terkait
Telkom Konsolidasikan Aset Fiber BUMN Lain ke InfraNexia untuk Dongkrak Pasar
Ketua Banggar DPR Desak Pemerintah Tunda Proyek Tidak Mendesak untuk Pertebal Cadangan Fiskal
Prabowo Panggil Menteri Kehutanan Bahas Satgas Pendanaan Taman Nasional
Coding dan AI Resmi Jadi Mata Pelajaran Pilihan di SD hingga SMA