Lebih dari 6,6 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan 2025 via Coretax

- Senin, 09 Maret 2026 | 12:20 WIB
Lebih dari 6,6 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan 2025 via Coretax

Selain soal laporan SPT, ada perkembangan lain yang cukup menarik. Adopsi sistem Coretax ternyata melesat. Data terbaru menunjukkan, lebih dari 15,6 juta Wajib Pajak sudah mengaktivasi akun mereka di platform baru ini.

Inge juga membeberkan profil pengguna yang sudah terdaftar. Sebagian besar, tentu saja, Orang Pribadi: hampir 14,6 juta akun. Disusul WP Badan (931 ribu akun), Instansi Pemerintah (90 ribu akun), dan yang terkecil adalah pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan 225 akun.

Harapannya jelas. Sistem Coretax ini dihadirkan untuk memudahkan wajib pajak. Prosesnya dijanjikan lebih transparan, cepat, dan akuntabel cukup lewat satu pintu layanan digital.

Nah, mengingat bulan Maret sudah berjalan, DJP kembali mengingatkan. Batas waktu pelaporan untuk Orang Pribadi adalah 31 Maret, sementara Badan punya waktu hingga 30 April. Imbauannya sederhana: jangan menunda. Segera aktivasi akun dan laporkan SPT.

Alasannya praktis. Dengan melaporkan lebih awal, masyarakat bisa menghindari antrean virtual dan kepadatan trafik di sistem yang biasanya terjadi di hari-hari terakhir batas waktu.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar