Selain soal laporan SPT, ada perkembangan lain yang cukup menarik. Adopsi sistem Coretax ternyata melesat. Data terbaru menunjukkan, lebih dari 15,6 juta Wajib Pajak sudah mengaktivasi akun mereka di platform baru ini.
Inge juga membeberkan profil pengguna yang sudah terdaftar. Sebagian besar, tentu saja, Orang Pribadi: hampir 14,6 juta akun. Disusul WP Badan (931 ribu akun), Instansi Pemerintah (90 ribu akun), dan yang terkecil adalah pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan 225 akun.
Harapannya jelas. Sistem Coretax ini dihadirkan untuk memudahkan wajib pajak. Prosesnya dijanjikan lebih transparan, cepat, dan akuntabel cukup lewat satu pintu layanan digital.
Nah, mengingat bulan Maret sudah berjalan, DJP kembali mengingatkan. Batas waktu pelaporan untuk Orang Pribadi adalah 31 Maret, sementara Badan punya waktu hingga 30 April. Imbauannya sederhana: jangan menunda. Segera aktivasi akun dan laporkan SPT.
Alasannya praktis. Dengan melaporkan lebih awal, masyarakat bisa menghindari antrean virtual dan kepadatan trafik di sistem yang biasanya terjadi di hari-hari terakhir batas waktu.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Tinjau Tanah Abang, Klaim Daya Beli Masih Kuat
Menteri Keuangan G7 Gelar Rapat Darurat Bahas Pelepasan Cadangan Minyak
Polda Metro Jaya Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Mudik Lebaran 2026
Menteri Keuangan Kunjungi Tanah Abang, Tanggapi Harapan Pedagang Jelang Lebaran