Menurutnya, mundurnya kedua Dirjen itu adalah keputusan mereka sendiri. Langkah itu diambil sebelum kementerian menjatuhkan sanksi yang lebih keras. Prosedurnya bisa berujung pada pembebastugasan atau bahkan usulan pemberhentian tidak hormat kepada Presiden.
"Pada saat pemeriksaan pertama, mereka memilih mengundurkan diri daripada saya bebas tugaskan atau diberhentikan dengan tidak hormat kepada Presiden,” jelasnya.
Dody menegaskan, seluruh proses ini tidak dilakukan secara diam-diam. Laporannya sudah lebih dulu disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto. Setelah ada persetujuan, barulah kasusnya dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
"Prosesnya sudah lama, sudah kita laporkan ke Pak Presiden. Setelah mendapat lampu hijau, baru kita sampaikan ke kejaksaan,” kata dia.
Jadi, meski dua pejabat itu sudah mundur, pemeriksaan tetap berjalan. Baik oleh Inspektorat Jenderal maupun oleh Kejaksaan. Semuanya masih dalam tahap penyelidikan, menunggu titik terang berikutnya.
Artikel Terkait
Menhub Siapkan Bus Pengganti untuk Bus Tak Layak dalam Sidak Mudik Lebaran
Shopee Gelar Big Ramadan Sale 2026 dengan Diskon hingga 20% dan Hadiah Mobil Rp1.000
Polisi Gagalkan Peredaran 9 Ton Daging Beku Kadaluarsa Jelang Lebaran 2026
Tarif Nol Persen AS Buka Peluang Ekspor, Tapi Daya Saing Jadi Kunci