Dokter Richard Lee kini resmi ditahan. Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus yang menyangkut produk dan perawatan kecantikan, diduga melanggar aturan perlindungan konsumen. Polisi memastikan, selama dalam tahanan, hak-haknya tetap terpenuhi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan hal itu. "Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain," ujarnya di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Budi menambahkan, Richard Lee juga diberi kesempatan untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur.
Hingga saat ini, menurut Budi, belum ada upaya dari tim kuasa hukum Richard Lee untuk mengajukan penangguhan penahanan. Alhasil, dokter yang kerap disapa DRL itu harus tinggal bersama tahanan lainnya di Rutan Polda Metro Jaya.
"Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya," kata Budi.
Lantas, apa yang mendasari penahanan ini? Rupanya, ada dua alasan utama yang diungkap polisi. Penahanan dilakukan Jumat malam (6/3) lalu, sekitar pukul 21.50 WIB.
Pertama, Richard Lee dianggap menghambat penyidikan. Dia tidak hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan tambahan pada 3 Maret lalu. Yang menarik, di waktu yang sama, ia justru sedang siaran langsung di akun TikTok-nya.
Kedua, dia juga mangkir dari kewajiban untuk melapor. Itu terjadi dua kali: pada 23 Februari dan 5 Maret 2026, tanpa alasan yang jelas di mata penyidik.
"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan," jelas Budi Hermanto.
Sebenarnya, status Richard Lee sebagai tersangka sudah ditetapkan jauh sebelumnya, tepatnya pada 15 Desember 2025. Kasusnya bermula dari laporan polisi yang masuk terkait dugaan pelanggaran aturan konsumen di bidang kecantikan.
Dia terancam hukuman yang tidak ringan. Dari UU Kesehatan, ancamannya bisa mencapai 12 tahun penjara plus denda Rp 5 miliar. Sementara dari UU Perlindungan Konsumen, ancaman maksimalnya adalah lima tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.
Jalannya proses hukum ini tentu akan terus diamati publik. Apalagi, nama Richard Lee sendiri sudah cukup dikenal luas.
Artikel Terkait
KPK Usul Ketua Umum Partai Politik Maksimal Dua Periode
Investasi Hilirisasi Tembus Rp147,5 Triliun di Awal 2026, Jadi Bukti Kepercayaan Investor pada Kebijakan Ekonomi Prabowo
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Dapat Upah Rp10 Juta Edarkan Sabu di Rutan Salemba
PLN Ungkap 13 Gardu Induk Bermasalah Sebabkan Mati Listrik di Jakarta, Pasokan Pulih Total