Dokter Richard Lee kini resmi ditahan. Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus yang menyangkut produk dan perawatan kecantikan, diduga melanggar aturan perlindungan konsumen. Polisi memastikan, selama dalam tahanan, hak-haknya tetap terpenuhi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan hal itu. "Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain," ujarnya di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Budi menambahkan, Richard Lee juga diberi kesempatan untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur.
Hingga saat ini, menurut Budi, belum ada upaya dari tim kuasa hukum Richard Lee untuk mengajukan penangguhan penahanan. Alhasil, dokter yang kerap disapa DRL itu harus tinggal bersama tahanan lainnya di Rutan Polda Metro Jaya.
"Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya," kata Budi.
Lantas, apa yang mendasari penahanan ini? Rupanya, ada dua alasan utama yang diungkap polisi. Penahanan dilakukan Jumat malam (6/3) lalu, sekitar pukul 21.50 WIB.
Artikel Terkait
Kapolda Metro Jaya Tinjau Langsung Evakuasi Korban Longsor Sampah di Bantargebang
BMKG Balikpapan Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Bencana Hidrometeorologi di Kaltim
Longsor Sampah di Bantargebang Tewaskan 4 Orang, Evakuasi Korban Terkubur Masih Berlangsung
BMKG Pantau Dua Bibit Siklon Tropis, Waspadai Potensi Hujan Lebat