Berdasarkan HAM juga harus berkehendak sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku. Alih-laih tidak boleh di negara sendiri, maka seringkali dilakukan di luar negeri yang tetap saja di mata agama Islam status pernikahannya adalah haram.
Hukum Pernikahan Beda Agama
Berdasarkan penjelasan Al Quran, peraturan negara dan juga pendapat para ulama bahwa hukum menikah beda agama adalah haram. Jadi bagi seseorang yang ingin menikah maka sebaiknya mencari pasangan yang seiman.
Perhatikan pula penjelasan tentang hukum menikah berbeda agama berikut untuk memahaminya lebih lanjut.
1. Berdasarkan Fatwa MUI
Pada fatwa MUI yang disahkan pada tahun 2005 ini menghasilkan dua poin utama. Poin yang pertama tentang pernikahan beda agama haram hukumnya dan tidak sah.
MUI menegaskan hal tersebut berdasarkan nash agama, Al Quran juga merujuk Hadits.
Untuk poin kedua juga menjelaskan tentang perkawinan yang dilakukan lelaki muslim bersama wanita ahli kitab tidak sah dan haram hukumnya didasarkan qaul mu’tamad.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: boenda.id
Artikel Terkait
Pemerintah Geser Anggaran Rp51 Triliun untuk Pemulihan Aceh dan Sumatera
Rupiah Melemah, Investor Asing Justru Borong Saham dan SRBI
Indro Warkop Prihatin: Pelaporan Pandji ke Polisi Dinilai Kemunduran Cara Berpikir
Ganjar Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD