MURIANETWORK.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lebih dari 3,5 juta laporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025 telah masuk ke sistem perpajakan nasional per 23 Februari 2026. Data ini menunjukkan geliat awal kepatuhan pajak di tengah transisi menuju sistem digital terbaru, Coretax, yang telah diaktivasi oleh lebih dari 14,2 juta Wajib Pajak.
Rincian Pelaporan per Kategori Wajib Pajak
Dari total 3.551.799 SPT yang telah dilaporkan, kontribusi terbesar datang dari Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan. Mereka telah menyumbang lebih dari 3,1 juta laporan. Sementara itu, pelaporan dari kategori lain menunjukkan angka yang beragam, mencerminkan dinamika kepatuhan di berbagai sektor.
Secara lebih rinci, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memaparkan data per kategori. "Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d 23 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 3.551.799 SPT," jelasnya dalam keterangan tertulis.
Rinciannya adalah Orang Pribadi Karyawan sebanyak 3.134.117 SPT, Orang Pribadi Non-Karyawan 322.453 SPT, Badan (Rupiah) 94.421 SPT, dan Badan (USD) 96 SPT. Untuk Wajib Pajak dengan tahun buku berbeda yang telah melapor sejak Agustus 2025, tercatat Badan (Rupiah) 696 SPT dan Badan (USD) 16 SPT.
Adopsi Coretax Tembus 14 Juta Akun
Di sisi lain, transformasi digital perpajakan melalui sistem Coretax menunjukkan perkembangan yang signifikan. Hingga laporan ini dibuat, jumlah aktivasi akun telah melampaui 14,2 juta. Angka ini menjadi indikator awal penerimaan dan adaptasi Wajib Pajak terhadap platform terpadu yang diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi.
Inge Diana Rismawanti memberikan konfirmasi lebih detail mengenai komposisi pengguna. "Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.230.789, terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 13.239.991, WP Badan 900.951, WP Instansi Pemerintah 89.622, dan WP PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) sebanyak 225," ungkapnya.
Imbauan untuk Lapor Lebih Awal
Menyambut puncak periode pelaporan, DJP kembali mengingatkan pentingnya menyiapkan dan melaporkan SPT lebih awal. Langkah ini dinilai krusial untuk menghindari kepadatan antrean sistem yang kerap terjadi menjelang batas akhir waktu, yaitu akhir Maret bagi Orang Pribadi dan akhir April bagi Wajib Pajak Badan.
Dengan integrasi berbagai layanan dalam satu platform, Coretax diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga membangun transparansi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Imbauan untuk segera melapor juga dimaksudkan agar Wajib Pajak memiliki waktu yang cukup untuk mengatasi kendala teknis yang mungkin timbul selama masa adaptasi sistem baru ini.
Artikel Terkait
AS Yakinkan Mitra Dagang Soal Keberlanjutan Kesepakatan Meski Tarif Baru Berlaku
Defisit APBN Januari 2026 Capai Rp54,6 Triliun, Menkeu: Masih Terkendali
Ekonom INDEF Soroti Potensi Kerugian Rp 4 Triliun dan Waktu Balik Modal Proyek Whoosh Capai 100 Tahun
Menkeu Purbaya Sindir Viral Alumni LPDP: 20 Tahun Lagi Akan Nyese!