MURIANETWORK.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lebih dari 3,5 juta laporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025 telah masuk ke sistem perpajakan nasional per 23 Februari 2026. Data ini menunjukkan geliat awal kepatuhan pajak di tengah transisi menuju sistem digital terbaru, Coretax, yang telah diaktivasi oleh lebih dari 14,2 juta Wajib Pajak.
Rincian Pelaporan per Kategori Wajib Pajak
Dari total 3.551.799 SPT yang telah dilaporkan, kontribusi terbesar datang dari Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan. Mereka telah menyumbang lebih dari 3,1 juta laporan. Sementara itu, pelaporan dari kategori lain menunjukkan angka yang beragam, mencerminkan dinamika kepatuhan di berbagai sektor.
Secara lebih rinci, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memaparkan data per kategori. "Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d 23 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 3.551.799 SPT," jelasnya dalam keterangan tertulis.
Rinciannya adalah Orang Pribadi Karyawan sebanyak 3.134.117 SPT, Orang Pribadi Non-Karyawan 322.453 SPT, Badan (Rupiah) 94.421 SPT, dan Badan (USD) 96 SPT. Untuk Wajib Pajak dengan tahun buku berbeda yang telah melapor sejak Agustus 2025, tercatat Badan (Rupiah) 696 SPT dan Badan (USD) 16 SPT.
Artikel Terkait
Bupati Tulungagung Diperiksa Intensif KPK Usai OTT di Jawa Timur
Menteri ESDM: Kenaikan Harga Minyak ke USD100 Tak Perlebar Defisit APBN
Gapensi Desak Penyesuaian Harga Proyek Imbas Kenaikan Biaya Konstruksi
Menteri ESDM: Kenaikan Harga Minyak ke US$100 Tak Perlebar Defisit APBN