Lebih dari 3,5 Juta SPT Tahunan 2025 Telah Dilaporkan, DJP Catat Geliat Awal Kepatuhan

- Senin, 23 Februari 2026 | 11:00 WIB
Lebih dari 3,5 Juta SPT Tahunan 2025 Telah Dilaporkan, DJP Catat Geliat Awal Kepatuhan

Di sisi lain, transformasi digital perpajakan melalui sistem Coretax menunjukkan perkembangan yang signifikan. Hingga laporan ini dibuat, jumlah aktivasi akun telah melampaui 14,2 juta. Angka ini menjadi indikator awal penerimaan dan adaptasi Wajib Pajak terhadap platform terpadu yang diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi.

Inge Diana Rismawanti memberikan konfirmasi lebih detail mengenai komposisi pengguna. "Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.230.789, terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 13.239.991, WP Badan 900.951, WP Instansi Pemerintah 89.622, dan WP PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) sebanyak 225," ungkapnya.

Imbauan untuk Lapor Lebih Awal

Menyambut puncak periode pelaporan, DJP kembali mengingatkan pentingnya menyiapkan dan melaporkan SPT lebih awal. Langkah ini dinilai krusial untuk menghindari kepadatan antrean sistem yang kerap terjadi menjelang batas akhir waktu, yaitu akhir Maret bagi Orang Pribadi dan akhir April bagi Wajib Pajak Badan.

Dengan integrasi berbagai layanan dalam satu platform, Coretax diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga membangun transparansi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Imbauan untuk segera melapor juga dimaksudkan agar Wajib Pajak memiliki waktu yang cukup untuk mengatasi kendala teknis yang mungkin timbul selama masa adaptasi sistem baru ini.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar