Di tengah dinamika kebijakan tarif AS yang kerap berubah dalam beberapa waktu terakhir, pelaku industri justru menekankan pentingnya kepastian. Abdul Sobur menegaskan bahwa kepastian soal besaran tarif ekspor perlu segera disahkan agar dunia usaha dapat merencanakan produksi dan kontrak dengan lebih baik.
“Fokus industri saat ini adalah bisa memastikan kepastian aturan perdagangan, menjaga keberlanjutan kontrak dengan buyer di Amerika Serikat, serta mendorong agar tarif produk Indonesia tetap kompetitif dibanding negara pesaing seperti Vietnam, Malaysia, dan Meksiko,” ucapnya.
Ke depan, HIMKI berharap diplomasi perdagangan pemerintah dapat mengupayakan keistimewaan tarif. "HIMKI berharap pemerintah Indonesia terus melakukan diplomasi perdagangan agar posisi tarif Indonesia dapat semakin kompetitif, bahkan tarif sektoral berpotensi menjadi nol persen. Sehingga Indonesia dapat menjadi basis produksi furnitur global yang lebih kuat," tutur Abdul Sobur.
Latar Belakang Perjanjian dan Perubahan Kebijakan
Langkah diplomasi ini mendapatkan momentum setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani kerja sama ekonomi bertajuk "Agreement Toward a New Golden Age Indo-US Alliance" di Washington pada pertengahan Februari 2026. Perjanjian itu membebaskan tarif untuk puluhan komoditas Indonesia, mulai dari minyak sawit, kopi, hingga komponen elektronik.
Namun, jalan menuju kepastian tarif tidak mulus. Kebijakan tarif umum Trump yang semula dikenakan sebesar 19 persen untuk produk di luar kesepakatan, sempat dianulir oleh putusan Mahkamah Agung AS. Respons Trump berubah-ubah, dari menganulir tarif, menetapkan tarif 10 persen, hingga akhirnya merevisinya menjadi 15 persen untuk setiap barang ekspor yang masuk ke AS. Fluktuasi inilah yang membuat pelaku industri mendambakan stabilitas dan perlakuan yang lebih menguntungkan.
Artikel Terkait
Garuda Indonesia Sesuaikan Harga Tiket Imbas Aturan Bahan Bakar dan Stimulus Pajak
Pemerintah Klaim Ekonomi Solid, Pertumbuhan Kuartal IV-2025 Capai 5,39%
Pemerintah Tegaskan Batas Utang 40% PDB dan Defisit 3% Sesuai Arahan Presiden
KAI Daop 1 Jakarta Peringatkan Masyarakat Soal Penipuan Rekrutmen di TikTok