Secara hukum, peluang itu masih terbuka. Airlangga beralasan, pembebasan tarif untuk produk Indonesia itu diatur dalam perintah presiden (executive order) yang berbeda. Aturan itu tidak sama dengan yang baru saja dibatalkan oleh MA AS.
Tapi ya, semua masih dalam tahap menunggu. Pemerintah masih perlu kepastian dalam 60 hari ke depan sebelum implementasi final dilakukan.
"Nah, jadi ini yang kita tunggu sampai dengan 60 hari ke depan," imbuhnya.
Dia menambahkan, berbagai skenario dan risiko sudah dibahas matang dengan Perwakilan Dagang AS (USTR) sebelum penandatanganan ART pada Kamis lalu. Jadi, Indonesia sudah siap dengan berbagai kemungkinan yang muncul.
"Indonesia siap dengan berbagai skenario. Karena skenario keputusan MA AS ini sudah dibahas dengan USTR sebelum kita tanda tangani," pungkas Airlangga.
Artikel Terkait
Menteri ESDM Pastikan Stok Elpiji Nasional Aman untuk Lebih dari 10 Hari
Presiden Prabowo Segera Lantik Hakim MK dan Ombudsman Baru Pekan Ini
Indonesia Sambut Positif Gencatan Senjata Dua Pekan Iran-AS
Pemerintah Tegaskan Pemotongan Gaji Pejabat Masih Wacana, Belum Diputuskan