Jakarta - Dinamika kebijakan tarif impor Amerika Serikat yang berubah-ubah membuat pemerintah Indonesia angkat bicara. Intinya, meski aturan di Negeri Paman Sam lagi berubah, Indonesia minta produk-produk andalannya tetap dibebaskan dari bea masuk. Permintaan ini disampaikan menyusul keputusan Mahkamah Agung AS yang baru saja membatalkan kebijakan tarif darurat mereka.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, Indonesia sudah mengajukan permohonan resmi. Intinya, tarif nol persen untuk sejumlah komoditas, seperti yang tercantum dalam Perjanjian Tarif Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Tariff/ART), harus dipertahankan.
"Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian, dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi (komoditas ekspor) yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap," tegas Airlangga, Minggu (22/2/2026).
Latar belakangnya cukup rumit. Setelah MA AS membatalkan aturan lama, Presiden Donald Trump malah menyatakan akan menggantinya dengan tarif global sebesar 10 persen. Nah, di tengah situasi yang belum pasti inilah pemerintah kita bergerak.
Menurut Airlangga, dalam dokumen ART, kedua negara punya waktu 60 hari untuk meratifikasi. Masa itu jadi periode krusial di mana segala sesuatunya masih bisa berubah, menyesuaikan dengan iklim kebijakan di Washington dan Jakarta.
Menyikapi hal ini, pemerintah Indonesia sendiri sebenarnya sudah membuka opsi untuk menerapkan tarif impor umum sebesar 10 persen. Namun begitu, permintaan khusus diajukan. Kopi, kakao, dan produk pertanian lain yang jadi unggulan ekspor harus tetap bebas bea sesuai kesepakatan awal. Industri tekstil dan pakaian jadi juga masuk dalam daftar permintaan itu.
Artikel Terkait
Menteri ESDM Pastikan Stok Elpiji Nasional Aman untuk Lebih dari 10 Hari
Presiden Prabowo Segera Lantik Hakim MK dan Ombudsman Baru Pekan Ini
Indonesia Sambut Positif Gencatan Senjata Dua Pekan Iran-AS
Pemerintah Tegaskan Pemotongan Gaji Pejabat Masih Wacana, Belum Diputuskan