Jakarta - Dinamika kebijakan tarif impor Amerika Serikat yang berubah-ubah membuat pemerintah Indonesia angkat bicara. Intinya, meski aturan di Negeri Paman Sam lagi berubah, Indonesia minta produk-produk andalannya tetap dibebaskan dari bea masuk. Permintaan ini disampaikan menyusul keputusan Mahkamah Agung AS yang baru saja membatalkan kebijakan tarif darurat mereka.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, Indonesia sudah mengajukan permohonan resmi. Intinya, tarif nol persen untuk sejumlah komoditas, seperti yang tercantum dalam Perjanjian Tarif Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Tariff/ART), harus dipertahankan.
"Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian, dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi (komoditas ekspor) yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap," tegas Airlangga, Minggu (22/2/2026).
Latar belakangnya cukup rumit. Setelah MA AS membatalkan aturan lama, Presiden Donald Trump malah menyatakan akan menggantinya dengan tarif global sebesar 10 persen. Nah, di tengah situasi yang belum pasti inilah pemerintah kita bergerak.
Menurut Airlangga, dalam dokumen ART, kedua negara punya waktu 60 hari untuk meratifikasi. Masa itu jadi periode krusial di mana segala sesuatunya masih bisa berubah, menyesuaikan dengan iklim kebijakan di Washington dan Jakarta.
Menyikapi hal ini, pemerintah Indonesia sendiri sebenarnya sudah membuka opsi untuk menerapkan tarif impor umum sebesar 10 persen. Namun begitu, permintaan khusus diajukan. Kopi, kakao, dan produk pertanian lain yang jadi unggulan ekspor harus tetap bebas bea sesuai kesepakatan awal. Industri tekstil dan pakaian jadi juga masuk dalam daftar permintaan itu.
Secara hukum, peluang itu masih terbuka. Airlangga beralasan, pembebasan tarif untuk produk Indonesia itu diatur dalam perintah presiden (executive order) yang berbeda. Aturan itu tidak sama dengan yang baru saja dibatalkan oleh MA AS.
Tapi ya, semua masih dalam tahap menunggu. Pemerintah masih perlu kepastian dalam 60 hari ke depan sebelum implementasi final dilakukan.
"Nah, jadi ini yang kita tunggu sampai dengan 60 hari ke depan," imbuhnya.
Dia menambahkan, berbagai skenario dan risiko sudah dibahas matang dengan Perwakilan Dagang AS (USTR) sebelum penandatanganan ART pada Kamis lalu. Jadi, Indonesia sudah siap dengan berbagai kemungkinan yang muncul.
"Indonesia siap dengan berbagai skenario. Karena skenario keputusan MA AS ini sudah dibahas dengan USTR sebelum kita tanda tangani," pungkas Airlangga.
Artikel Terkait
Lebih dari 4.200 WNI Korban Sindikat Scam Kamboja Ajukan Repatriasi di Awal 2026
Mahkamah Agung AS Batalkan Dasar Hukum Tarif Trump, Administrasi Miliki Empat Opsi Lain
Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Dibuka, Berangkat 17 Maret dari Monas
Anggota DPR Kritik LPDP: Beasiswa Negara Dinilai Lebih Mudah Diakses Kalangan Mampu