MURIANETWORK.COM - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melaporkan, dalam kurun waktu lima pekan terakhir, sebanyak 4.725 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban sindikat penipuan daring di Kamboja telah meminta fasilitasi kepulangan. Lonjakan permintaan bantuan ini terjadi sejak pertengahan Januari hingga 22 Februari 2026, dengan ratusan korban telah berhasil kembali ke tanah air.
Lonjakan Kasus di Awal Tahun
Data resmi dari KBRI Phnom Penh menunjukkan fenomena yang mengkhawatirkan. Dari total 5.088 kasus yang ditangani sepanjang tahun 2025, hampir 93 persen di antaranya tercatat hanya dalam lima pekan pertama tahun 2026. Angka ini mengonfirmasi adanya peningkatan signifikan korban WNI yang terperangkap dalam operasi penipuan online di negara tersebut.
“Jumlah ini 92 dari total kasus sepanjang tahun 2025, yang tercatat sebanyak 5.088 WNI. Hal ini menunjukkan tingginya lonjakan kasus WNI yang ditangani KBRI Phnom Penh di awal tahun 2026 ini,” jelas keterangan resmi Kemlu.
Proses Kepulangan dan Fasilitasi
Upaya repatriasi terus berjalan. Hanya dalam sepekan terakhir (16-22 Februari 2026), tercatat 462 WNI telah pulang dengan membeli tiket secara mandiri setelah mendapat berbagai fasilitasi. Puncak kepulangan terjadi pada 22 Februari, dengan 131 orang tiba di Indonesia.
Artikel Terkait
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pimpinan Sindikat Pencucian Uang yang Masuk Daftar Interpol
Polisi Ungkap Motif Judi Online di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat
Ayah di Batam Diduga Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Usia 7 Tahun
Roti Maros, Camilan Manis Khas Sulawesi Selatan dengan Isian Selai Srikaya