Kuasa Hukum Yakin Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Akan Naik ke Tahap P21

- Selasa, 26 Mei 2026 | 20:40 WIB
Kuasa Hukum Yakin Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Akan Naik ke Tahap P21

Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menyatakan keyakinannya bahwa kasus dugaan ijazah palsu yang tengah ditangani Polda Metro Jaya akan mencapai tahap lengkap atau P21. Ia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan tanpa terburu-buru mengambil kesimpulan.

“Pandangan hukum saya terkait P21 ini juga sama seperti sebelumnya, akan P21, tapi kita tunggu waktunya. Saya tidak mau mendahului karena ini pekerjaan masing-masing penyidik dan penuntut umum,” ujar Rivai dalam sebuah program diskusi di televisi, Selasa (26/5/2026).

Menurut Rivai, kewenangan untuk menentukan kelengkapan berkas perkara sepenuhnya berada di tangan penyidik dan jaksa penuntut umum. Setelah berstatus P21, lanjutnya, jaksa akan mengambil alih perkara untuk dibawa ke persidangan. “Seluruh kepentingan Pak Jokowi akan dipresentasikan oleh pihak jaksa dalam persidangan nanti,” katanya.

Ia menegaskan tidak ingin mendahului proses hukum yang masih berlangsung. Rivai menekankan bahwa seluruh tahapan harus dihormati hingga tuntas. “Prediksi hukum saya ini akan P21, tinggal tunggu waktunya,” ujarnya.

Sementara itu, Rivai juga menanggapi pernyataan Roy Suryo yang menyebut kasus ijazah Jokowi layak masuk Guinness World Records karena lamanya proses penanganan. Menurut Rivai, kasus tersebut tidak bisa disamakan dengan perkara besar seperti kasus Ferdy Sambo maupun kasus kopi sianida Jessica Wongso.

“Perlu dibedakan Pak Roy, kalau kasus Sambo dan Jessica itu kejahatan kemanusiaan. Di kepolisian sudah ada SOP-nya, memang harus cepat,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa kedua perkara tersebut berkaitan dengan penahanan tersangka, sehingga proses penanganannya harus segera diselesaikan. “Dalam penahanan memang pekerjaannya harus cepat. Sedangkan dalam perkara ini tidak ada kaitannya dengan kejahatan kemanusiaan dan tidak ada penahanan,” ujarnya.

Rivai bahkan berkelakar bahwa proses perkara bisa lebih cepat jika ada pihak yang ditahan. “Kecuali Pak Roy minta ditahan, akan cepat ini,” katanya.

Menurut dia, karena tidak ada penahanan, penyidik memiliki waktu lebih longgar untuk menyelesaikan perkara sesuai klasifikasi kasusnya. Ia juga mengingatkan bahwa kepolisian tidak hanya menangani satu perkara saja. “Kita juga harus tahu polda tidak hanya menangani perkara ini,” ucapnya.

Terkait tenggat waktu pemenuhan petunjuk jaksa selama 14 hari, Rivai menyebut aturan tersebut hanya sebatas timeline administratif. “Soal 14 hari pemenuhan petunjuk itu hanya sekadar timeline. Tidak pernah ada perkara dihentikan gara-gara polisi tidak memenuhi petunjuk dalam waktu 14 hari,” katanya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar