Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya, yang akrab disapa Abu Janda, ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat. Pelaporan ini bermula dari pernyataan kontroversial yang dinilai mengandung ujaran kebencian bernuansa SARA.
Abu Janda, saat dimintai konfirmasi pada Selasa (26/5/2026), dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah berniat menghina warga Sumbar. Menurutnya, pelaporan yang dilayangkan oleh IKM lebih didasari oleh sentimen pribadi terhadap dirinya.
“Saya tidak menghina rakyat Sumbar. Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah. Tidak menghina pun bisa dianggap menghina,” ujarnya.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim ini bermula dari unggahan video di akun TikTok ‘Pengharapan Kekal’. Dalam video berdurasi sekitar sembilan menit itu, Abu Janda diduga menyebut istilah ‘suku barbar’ yang dikaitkan dengan masyarakat Sumatera Barat dan Jawa Barat.
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menjelaskan bahwa pernyataan tersebut telah melukai hati masyarakat Minangkabau. “Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut ‘suku barbar’,” katanya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menambahkan bahwa pidato yang dianggap bermasalah itu diduga disampaikan Abu Janda di luar negeri. “Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat,” jelas Defrizal.
Defrizal menyoroti penggunaan kata ‘barbar’ yang dinilai sangat merendahkan. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata tersebut memiliki konotasi negatif, seperti tidak beradab, kejam, dan tidak berperadaban. “Di mana di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada ‘bar’, ‘bar’ di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana,” tuturnya.
Sebagai barang bukti, IKM menyerahkan rekaman video dari akun TikTok ‘Pengharapan Kekal’ yang memuat pidato Abu Janda. Pihak IKM berharap Polri dapat memproses laporan ini secara transparan, profesional, dan proporsional. “Kami berharap hukum juga tajam terhadap orang-orang seperti dia (Abu Janda). Selama ini sepertinya banyak laporan masyarakat yang dirasa kurang terlayani dengan baik terkait yang bersangkutan. Kami harap kali ini ada keadilan,” pungkas Defrizal.
Artikel Terkait
DPR Desak Tindak Tegas Jaringan Prostitusi Anak di Lokasari, Jakarta Barat
Evaluasi Kementerian PAN-RB: Fleksibilitas Kerja ASN Efisienkan Anggaran Rp2 Triliun Tanpa Turunkan Kualitas Layanan
Presiden Prabowo Tiba di Paris, Akan Tingkatkan Kemitraan Strategis dengan Prancis
Keluarga Bantah Anggi Punya Hubungan Asmara dengan Pembunuh, Pacar dari Makassar Sudah Siap Lamar