KPAI Kutuk Keras Penganiayaan Anak Tiri di Sukabumi
Sukabumi, 22 Februari 2026
Suasana duka masih menyelimuti sebuah rumah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Di tempat itulah, seorang anak laki-laki berusia 12 tahun harus meregang nyawa setelah diduga menjadi korban penganiayaan. Pelakunya? Justru sang ibu tiri sendiri.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tak tinggal diam. Mereka mengecam keras insiden tragis ini. Diyah Puspitarini, salah satu anggota KPAI, dengan tegas mendesak agar proses hukum berjalan cepat dan transparan. Saat ini, Polres Sukabumi masih mendalami kasus tersebut.
"KPAI meminta proses hukum yang cepat," tegas Diyah, seperti dikutip dari Antara.
Menurutnya, pelaku harus dijerat dengan sanksi maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menekankan pentingnya Pasal 59A, yang mengatur percepatan penanganan kasus anak korban kekerasan. Tujuannya jelas: mengungkap penyebab kematian dan memastikan korban mendapat perlindungan hukum yang semestinya.
Tak hanya itu, Diyah juga mendorong penerapan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU yang sama. Ada satu hal yang memperberat: karena pelaku adalah orang tua, hukumannya bisa ditambah sepertiga dari tuntutan maksimal. Ini bukan perkara ringan.
Cerita pilu ini berawal ketika sang korban, yang sehari-hari tinggal di pesantren, pulang ke rumah untuk libur dan bersiap menyambut bulan puasa bersama keluarga. Suasana yang seharusnya penuh sukacita, berubah jadi mimpi buruk.
Menurut informasi yang beredar, anak itu mengalami luka lebam dan luka bakar di beberapa bagian tubuhnya. Kronologinya? Sang ayah, yang sedang bekerja di Kota Sukabumi, tiba-tiba mendapat telepon mendesak dari istrinya. Sang istri memintanya pulang segera karena anaknya sakit.
Dengan panik, ayah itu pun bergegas pulang. Melihat kondisi anaknya yang mengenaskan, ia langsung membawanya ke Rumah Sakit Jampang Kulon. Sayangnya, usaha itu sudah terlambat. Nyawa bocah malang itu tak tertolong. Ia menghembuskan napas terakhir di rumah sakit.
Di sisi lain, KPAI berharap aparat benar-benar mengusut tuntas kasus ini. Mereka ingin keadilan ditegakkan untuk korban. Lebih dari sekadar proses hukum, lembaga ini menegaskan pentingnya penguatan perlindungan anak di lingkungan keluarga. Sebab, keluarga adalah ruang pertama dan utama bagi tumbuh kembang seorang anak. Tempat yang seharusnya paling amah, justru berubah menjadi ancaman. Sungguh ironis.
Artikel Terkait
Pakar APINDO Ingatkan KUHP Baru Bisa Tak Efektif Jika Penegak Hukum Bermasalah
IKA Unhas Salurkan 22 Ton Beras untuk Program Ramadhan
Kemlu: 4.725 WNI Korban Penipuan Online di Kamboja Minta Dipulangkan dalam 5 Pekan
Profesor UI Jelaskan Aturan Tipikor dalam KUHP Baru Tak Akan Seragam untuk Semua Sektor Bisnis