MURIANETWORK.COM - Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade menegaskan, produk makanan dan minuman asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi sertifikasi halal untuk bisa beredar di Indonesia. Penegasan ini menjawab spekulasi yang beredar pasca adanya kesepakatan dagang antara kedua negara. Aturan ini bertujuan melindungi konsumen muslim di dalam negeri, sementara produk lain tetap tunduk pada standar keamanan dan mutu yang ketat.
Penegasan Aturan Halal Tetap Berlaku
Di tengah ramainya pembicaraan mengenai implikasi perjanjian dagang, Andre Rosiade secara tegas menyanggah anggapan bahwa produk AS dibebaskan dari aturan sertifikasi halal. Politikus senior dari DPP Gerindra Sumatera Barat itu menyoroti pentingnya kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.
“Apakah pemerintah mengecualikan sertifikasi halal bagi seluruh produk AS? Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman,” ujarnya dalam sebuah keterangan pers.
Lebih lanjut, Andre menjelaskan bahwa produk dengan status nonhalal wajib mencantumkan keterangan yang jelas pada kemasannya. Langkah ini merupakan bentuk kehati-hatian dan tanggung jawab untuk memastikan hak konsumen terpenuhi.
Standar untuk Produk Non-Pangan dan Kerja Sama Lembaga
Bukan hanya produk pangan, aturan yang komprehensif juga diterapkan pada kategori barang lainnya. Untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur dari AS, pemerintah tetap memberlakukan kaidah standar mutu, praktik produksi yang baik, serta kejelasan informasi kandungan.
Artikel Terkait
Prabowo Dorong Terminal Khusus dan Kerja Sama Maskapai untuk Percepatan Haji
Hasan Nasbi Kritik Pernyataan Provokatif di Tengah Tantangan Global
Prabowo Perintahkan Pengawasan Ketat Pembangunan Sekolah Rakyat di Kalsel
Novel Baswedan Desak Pembentukan TGPF Independen untuk Kasus Penyekatan Andrie Yunus