Boenda.com - Jika ada pasangan suami istri yang melakukan jima ketika sedang puasa pada bulan Ramadhan, maka puasanya akan batal.
Oleh karenanya, puasa yang batal tersebut harus dibayar dengan cara membayar kafarat jima dengan beberapa pilihan cara.
Apa Itu Kafarat Jima
Saat sedang puasa di bulan Ramadhan pasangan suami istri dilarang untuk melakukan jima. Jika melakukannya maka puasanya batal dan harus dibayar.
Bayaran untuk mengganti puasa yang batal karena jima dinamakan kafarat jima.
Baca Juga: Cara Sholat Hajat yang Benar dan Mudah Dipahami, Simak Niatnya Dibawah Ini
Islam bukanlah agama yang memberatkan para umatnya dalam menjalani hukum agama.
Begitu pula dengan pembayaran kafarat jima yang bisa dipilih sesuai kemampuan dari orang yang melanggar larangan di bulan Ramadhan.
Tentu untuk membayar kafarat ini berbeda-beda menurut pandangan beberapa ulama. Berikut orang yang wajib membayar puasa, yaitu antara lain:
Artikel Terkait
Indonesia dan Arm Jalin Kerja Sama Strategis untuk Kuasai Teknologi Desain Chip
Menhub Proyeksikan Puncak Mudik Lebaran 2026 pada 18 Maret
Menhub Prediksi Puncak Mudik Lebaran 18 Maret, Andalkan WFA untuk Sebaran Arus
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Denpasar, Evakuasi Warga dan Wisatawan Berlangsung