1. Menurut Pendapat Imam Zahiri Dan Syafi’i
Imam Zahiri dan Syafi’i berpendapat bahwa yang wajib membayar kafarat jima hanya pihak laki-laki.
Hal tersebut dikarenakan pihak laki-laki dianggap sebagai pihak yang menentukan jima terjadi atau tidak.
2. Menurut Imam Malik Dan Abu Hanifah
Pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah menyatakan bahwa kewajiban membayar kafarat jima jatuh kepada kedua pihak yaitu laki-laki dan perempuan.
Hal tersebut didasarkan pada dalil yang mengqiyaskan kewajiban suami dengan istri sama.
Cara Bayar Kafarat jima
Membayar kafarat jima hukumnya adalah wajib yang artinya harus dikerjakan agar tidak berdosa.
Cara membayar kafarat jima terdiri atas tiga pilihan yang bisa dipilih mana yang paling mudah untuk dilaksanakan. Pilihan caranya adalah sebagai berikut:
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: boenda.id
Artikel Terkait
Sheila Dara Ukir Sejarah, Raih Piala Citra Kedua dengan Momen Haru Bersama Vidi Aldiano
Ringgo Agus Rahman Bekukan Panggung FFI 2025 dengan Kemenangan Tak Terduga
Angela Tanoesoedibjo Dorong Anak Muda Ambil Peran dalam Pembangunan Nasional
Angela Tanoesoedibjo Peringatkan Hoaks Menyebar Enam Kali Lebih Cepat daripada Fakta