1. Menurut Pendapat Imam Zahiri Dan Syafi’i
Imam Zahiri dan Syafi’i berpendapat bahwa yang wajib membayar kafarat jima hanya pihak laki-laki.
Hal tersebut dikarenakan pihak laki-laki dianggap sebagai pihak yang menentukan jima terjadi atau tidak.
2. Menurut Imam Malik Dan Abu Hanifah
Pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah menyatakan bahwa kewajiban membayar kafarat jima jatuh kepada kedua pihak yaitu laki-laki dan perempuan.
Hal tersebut didasarkan pada dalil yang mengqiyaskan kewajiban suami dengan istri sama.
Cara Bayar Kafarat jima
Membayar kafarat jima hukumnya adalah wajib yang artinya harus dikerjakan agar tidak berdosa.
Cara membayar kafarat jima terdiri atas tiga pilihan yang bisa dipilih mana yang paling mudah untuk dilaksanakan. Pilihan caranya adalah sebagai berikut:
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: boenda.id
Artikel Terkait
Persija Siap Hantam Persib di GBLA, Perebutan Puncak Klasemen Taruhannya
Prabowo Resmikan Sekolah Rakyat, Jawab 3 Juta Anak Putus Sekolah
Purbaya Sindir Dana Bencana Menumpuk: Saya Ngambek Kalau Uangnya Tak Dipakai
Pemerintah Siapkan Bantuan Tunai hingga Rp60 Juta untuk Korban Bencana Sumatra