1. Menurut Pendapat Imam Zahiri Dan Syafi’i
Imam Zahiri dan Syafi’i berpendapat bahwa yang wajib membayar kafarat jima hanya pihak laki-laki.
Hal tersebut dikarenakan pihak laki-laki dianggap sebagai pihak yang menentukan jima terjadi atau tidak.
2. Menurut Imam Malik Dan Abu Hanifah
Pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah menyatakan bahwa kewajiban membayar kafarat jima jatuh kepada kedua pihak yaitu laki-laki dan perempuan.
Hal tersebut didasarkan pada dalil yang mengqiyaskan kewajiban suami dengan istri sama.
Cara Bayar Kafarat jima
Membayar kafarat jima hukumnya adalah wajib yang artinya harus dikerjakan agar tidak berdosa.
Cara membayar kafarat jima terdiri atas tiga pilihan yang bisa dipilih mana yang paling mudah untuk dilaksanakan. Pilihan caranya adalah sebagai berikut:
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: boenda.id
Artikel Terkait
Purbaya: Pemindahan Rp300 Triliun SAL ke Himbara untuk Paksa Tangan Tak Terlihat Pasar
Astronaut Artemis 2 Kembali ke Bumi Usai Kelilingi Bulan
Bupati Tulungagung Diperiksa Intensif KPK Usai OTT di Jawa Timur
Menteri ESDM: Kenaikan Harga Minyak ke USD100 Tak Perlebar Defisit APBN