1. Menurut Pendapat Imam Zahiri Dan Syafi’i
Imam Zahiri dan Syafi’i berpendapat bahwa yang wajib membayar kafarat jima hanya pihak laki-laki.
Hal tersebut dikarenakan pihak laki-laki dianggap sebagai pihak yang menentukan jima terjadi atau tidak.
2. Menurut Imam Malik Dan Abu Hanifah
Pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah menyatakan bahwa kewajiban membayar kafarat jima jatuh kepada kedua pihak yaitu laki-laki dan perempuan.
Hal tersebut didasarkan pada dalil yang mengqiyaskan kewajiban suami dengan istri sama.
Cara Bayar Kafarat jima
Membayar kafarat jima hukumnya adalah wajib yang artinya harus dikerjakan agar tidak berdosa.
Cara membayar kafarat jima terdiri atas tiga pilihan yang bisa dipilih mana yang paling mudah untuk dilaksanakan. Pilihan caranya adalah sebagai berikut:
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: boenda.id
Artikel Terkait
Indonesia dan Arm Jalin Kerja Sama Strategis untuk Kuasai Teknologi Desain Chip
Menhub Proyeksikan Puncak Mudik Lebaran 2026 pada 18 Maret
Menhub Prediksi Puncak Mudik Lebaran 18 Maret, Andalkan WFA untuk Sebaran Arus
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Denpasar, Evakuasi Warga dan Wisatawan Berlangsung