"Pasca-adanya dugaan pelanggaran dan kemudian pasca tindakan yang dilakukan oleh Polda NTB dan Propam dan Bareskrim, maka nanti perkembangannya tentu akan disampaikan oleh Polda NTB," ungkapnya.
Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa institusi kepolisian tetap memprioritaskan proses hukum yang transparan, meski telah melakukan penunjukan untuk menjaga kontinuitas pelayanan.
Latar Belakang Kasus dan Sanksi Disiplin
Sebelumnya, AKBP Catur Setiawan pernah menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Ternate. Pada 4 Mei 2017, saat masih berpangkat AKP, ia diduga dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Biddokes Polda Maluku Utara.
Atas insiden tersebut, Catur tidak luput dari sanksi. Kapolda Maluku Utara kala itu, Brigjen Dwi Apriyanto, memberikan hukuman disiplin. Catur sempat dicopot dari jabatannya, namun kemudian kembali bertugas di posisi lain, menunjukkan bahwa proses internal telah dijalani sebelum penugasan berikutnya.
Dengan latar belakang ini, penunjukkannya kini menjadi perhatian sekaligus ujian bagi sistem pengawasan internal Polri, di tengah upaya institusi tersebut memulihkan kepercayaan publik pasca kasus serupa menimpa pejabat sebelumnya.
Artikel Terkait
Arab Saudi Resmi Tutup Visa Haji Furoda untuk Tahun 2026
Pemerintah Izinkan Maskapai Naikkan Fuel Surcharge hingga 38% Imbas Harga Avtur Melonjak
Pemerintah Tegaskan WFH untuk Swasta Hanya Imbauan, Bukan Kewajiban
Heineken Gelar Kampanye Fans Have More Friends, Tawarkan 7 Tiket ke Final Liga Champions