Ketua Komisi III DPR Dukung Tegasnya Polri Tangani Eks Kapolres Bima Terkait Narkoba

- Senin, 16 Februari 2026 | 14:00 WIB
Ketua Komisi III DPR Dukung Tegasnya Polri Tangani Eks Kapolres Bima Terkait Narkoba

JAKARTA – Ketegasan Polri dalam menindak eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus narkoba mendapat dukungan dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokman. Baginya, langkah ini jelas menunjukkan bahwa institusi tersebut tak pandang bulu. Siapa pun pelaku hukum, meski dari kalangan internal sendiri, harus berhadapan dengan konsekuensi.

“Sikap tegas terhadap mantan Kapolres Bima ini kembali membuktikan bahwa Polri merupakan institusi yang paling responsif terhadap aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran,” ujar Habiburokman, Senin (16/2/2026).

Dia menegaskan, tindakan tegas itu sudah sejalan dengan aturan. Tepatnya, Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur sanksi berlapis etik, administratif, hingga pidana bagi penegak hukum yang melanggar.

“Jika kelak terbukti melakukan tindak pidana, maka terhadap mantan Kapolres Bima seharusnya dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri,” tegasnya.

Alasannya sederhana namun penting. “Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat,” tutur Habiburokman.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar