JAKARTA – Ketegasan Polri dalam menindak eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus narkoba mendapat dukungan dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokman. Baginya, langkah ini jelas menunjukkan bahwa institusi tersebut tak pandang bulu. Siapa pun pelaku hukum, meski dari kalangan internal sendiri, harus berhadapan dengan konsekuensi.
“Sikap tegas terhadap mantan Kapolres Bima ini kembali membuktikan bahwa Polri merupakan institusi yang paling responsif terhadap aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran,” ujar Habiburokman, Senin (16/2/2026).
Dia menegaskan, tindakan tegas itu sudah sejalan dengan aturan. Tepatnya, Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur sanksi berlapis etik, administratif, hingga pidana bagi penegak hukum yang melanggar.
“Jika kelak terbukti melakukan tindak pidana, maka terhadap mantan Kapolres Bima seharusnya dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri,” tegasnya.
Alasannya sederhana namun penting. “Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat,” tutur Habiburokman.
Artikel Terkait
Daniel Muttaqien Syaifuddin Resmi Pimpin DPD Golkar Jabar Periode 2025-2030
Pertamina Pacu EBT, Capai 8.743 GWh Energi Bersih Hingga 2025
Inflasi Pangan Maret 2026 Turun, Pemerintah Klaim Berhasil Patahkan Tren Deflasi Pascalebaran
Ribuan Umat Padati Gereja Katedral Jakarta untuk Ibadah Jumat Agung