Kasus ini sendiri memang cukup menyita perhatian. Nama AKBP Didik mulai mencuat setelah terkuak dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba yang juga menjerat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dari penyelidikan, Didik diduga menerima aliran dana mencapai Rp1 miliar dari seorang bandar bernama Koko Erwin.
Nah, Koko Erwin inilah yang disebut-sebut sebagai pemasok sabu untuk AKP Malaungi. Barang buktinya tidak main-main: sabu seberat 488 gram berhasil diamankan dari penggeledahan rumah dinas Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Respons Polda NTB pun cepat. Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka, mereka juga sudah menjatuhkan sanksi berat: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan final itu diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Senin pekan lalu, 9 Februari 2026.
Kini, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya. Apakah vonis yang lebih berat benar-benar akan dijatuhkan, seperti harapan Habiburokman? Waktu yang akan menjawab.
Artikel Terkait
Truk Tabrak Motor di Kalideres, Satu Tewas dan Satu Luka
Stasiun Pasar Senen Paling Ramai Saat Libur Panjang Jumat Agung
Dewa United Kalahkan PSIM 1-0 Berkat Penalti Alex Martins
Daniel Muttaqien Syaifuddin Resmi Pimpin DPD Golkar Jabar Periode 2025-2030