JAKARTA – Ketegasan Polri dalam menindak eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus narkoba mendapat dukungan dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokman. Baginya, langkah ini jelas menunjukkan bahwa institusi tersebut tak pandang bulu. Siapa pun pelaku hukum, meski dari kalangan internal sendiri, harus berhadapan dengan konsekuensi.
“Sikap tegas terhadap mantan Kapolres Bima ini kembali membuktikan bahwa Polri merupakan institusi yang paling responsif terhadap aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran,” ujar Habiburokman, Senin (16/2/2026).
Dia menegaskan, tindakan tegas itu sudah sejalan dengan aturan. Tepatnya, Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur sanksi berlapis etik, administratif, hingga pidana bagi penegak hukum yang melanggar.
“Jika kelak terbukti melakukan tindak pidana, maka terhadap mantan Kapolres Bima seharusnya dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri,” tegasnya.
Alasannya sederhana namun penting. “Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat,” tutur Habiburokman.
Kasus ini sendiri memang cukup menyita perhatian. Nama AKBP Didik mulai mencuat setelah terkuak dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba yang juga menjerat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dari penyelidikan, Didik diduga menerima aliran dana mencapai Rp1 miliar dari seorang bandar bernama Koko Erwin.
Nah, Koko Erwin inilah yang disebut-sebut sebagai pemasok sabu untuk AKP Malaungi. Barang buktinya tidak main-main: sabu seberat 488 gram berhasil diamankan dari penggeledahan rumah dinas Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Respons Polda NTB pun cepat. Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka, mereka juga sudah menjatuhkan sanksi berat: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan final itu diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Senin pekan lalu, 9 Februari 2026.
Kini, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya. Apakah vonis yang lebih berat benar-benar akan dijatuhkan, seperti harapan Habiburokman? Waktu yang akan menjawab.
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Buka 110 Blok Migas Baru dan Prioritaskan Pengusaha Daerah untuk Proyek Kecil
Pengamat: Skeptisisme dalam Negeri Bisa Jadi Hadiah untuk Sayap Kanan Israel
Dokter Tifa Tuding Beredarnya Enam Versi Ijazah Jokowi Sebagai Ilusi Transparansi
Gala CCTV Soroti Ambisi China Kuasai Pasar Robot Humanoid Global