JAKARTA – Ketegasan Polri dalam menindak eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus narkoba mendapat dukungan dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokman. Baginya, langkah ini jelas menunjukkan bahwa institusi tersebut tak pandang bulu. Siapa pun pelaku hukum, meski dari kalangan internal sendiri, harus berhadapan dengan konsekuensi.
“Sikap tegas terhadap mantan Kapolres Bima ini kembali membuktikan bahwa Polri merupakan institusi yang paling responsif terhadap aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran,” ujar Habiburokman, Senin (16/2/2026).
Dia menegaskan, tindakan tegas itu sudah sejalan dengan aturan. Tepatnya, Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur sanksi berlapis etik, administratif, hingga pidana bagi penegak hukum yang melanggar.
“Jika kelak terbukti melakukan tindak pidana, maka terhadap mantan Kapolres Bima seharusnya dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri,” tegasnya.
Alasannya sederhana namun penting. “Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat,” tutur Habiburokman.
Artikel Terkait
Iran Klaim Tembak Jatuh Helikopter dan Pesawat AS, Washington Bantah
Ahli Serukan Penggunaan BBM Bijak sebagai Tanggapan Krisis Geopolitik dan Iklim
Libur Paskah Dongkrak Omzet Sewa Sepeda Ontel di Kota Tua Jakarta
Industri Plastik Berinovasi Cari Formula Baru Imbas Gangguan Pasokan Global