MURIANETWORK.COM - Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, mengkritik apa yang disebutnya sebagai "ilusi transparansi" dalam penanganan dokumen ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tersangka dalam laporan dugaan pemalsuan ijazah itu menyatakan, berbagai versi dokumen yang beredar justru menciptakan persepsi dipaksakannya keyakinan publik atas keasliannya. Isu ini terus berkembang di tengah proses hukum yang dijalani sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, dengan Presiden Jokowi sendiri menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini melalui jalur pengadilan.
Klaim "Ilusi Transparansi" dan Banyaknya Versi Ijazah
Dalam paparannya, Tifauzia Tyassuma menyebut setidaknya telah muncul enam salinan berbeda dari ijazah Presiden Jokowi seiring berkembangnya isu ini. Dia memulai hitungannya dari spesimen yang pertama kali ditunjukkan oleh Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, yang kemudian diikuti oleh lima versi lainnya.
Bahkan, dia memperkirakan akan ada dua salinan lagi yang rencananya akan ditampilkan oleh KPU Surakarta dan KPU Jakarta.
"Jadi artinya sudah ada enam versi, kita tunggu versi ketujuh dan kedelapan dari KPU Surakarta dan KPU Jakarta," tuturnya kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Mekanisme Pemaksaan Keyakinan Publik?
Dokter Tifa menduga, kemunculan beruntun berbagai versi dokumen itu bukanlah bentuk transparansi yang sesungguhnya. Dia menilai hal tersebut justru merupakan sebuah ilusi, sebuah strategi yang secara perlahan membentuk narasi agar masyarakat menerima keaslian semua dokumen yang ditampilkan.
"Ini adalah perilaku ilusi transparansi, kelihatannya transparan pada tanggal 20 Oktober 2022 transparan, dekan menunjukan ijazah, kemudian transparan lagi Dirtipidum menunjukan ijazah, transparan lagi Dian Sandi, kemudian juga di KPU ini semua adalah ilusi transparansi. Kita semua dipaksa untuk meyakini bahwa semua versi dari ijazah tersebut adalah asli," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa dari semua salinan yang beredar, tidak satupun yang diyakininya identik dengan format ijazah Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985. Berdasarkan ketidakcocokan itu, dia menyimpulkan bahwa seluruh dokumen yang telah ditampilkan tersebut adalah palsu.
Artikel Terkait
Mendagri Tegaskan WFH Jumat Bukan Libur, ASN Wajib Aktifkan Pelacak Lokasi
368 Pendatang Baru Masuk Jakarta Timur Pascalebaran 2026
Kepatuhan LHKPN 2025 Capai 96,24%, Legislatif Masih Tertinggal
Pemerintah Kirim 100 Ton Makanan Lokal ke Arab Saudi untuk Jamaah Haji