MURIANETWORK.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan jaminan perlindungan dan pendampingan hukum penuh bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang bekerja secara profesional. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Jumat (6/2/2026), sebagai bagian dari upaya menciptakan rasa aman bagi aparat negara di tengah proses reformasi birokrasi yang sedang digalakkan pemerintah.
Pendampingan Hukum dengan Batasan yang Jelas
Dalam paparannya, Purbaya menegaskan komitmen pribadinya untuk tidak membiarkan para pegawai yang menjalankan tugas dengan benar menghadapi persoalan hukum sendirian. Janji ini dimaksudkan untuk membangun keberanian aparat dalam menegakkan aturan, tanpa rasa takut terhadap tekanan atau penyalahgunaan wewenang dari pihak manapun.
“Kalau pegawai (Ditjen) Pajak atau Bea Cukai mengalami hal seperti ini, saya tidak akan meninggalkan Anda sendirian. Saya akan masuk dan mendampingi lewat pendampingan,” tegasnya.
Meski demikian, Menkeu dengan sangat hati-hati memberikan garis batas yang tidak boleh dilanggar. Dia menekankan bahwa pendampingan tersebut tidak berarti campur tangan terhadap proses peradilan yang sedang berjalan. Kementerian Keuangan, menurutnya, tetap akan menghormati kedaulatan hukum sepenuhnya.
“Kami tidak bisa dan tidak akan mengintervensi masalah hukumnya,” ujar Purbaya, menegaskan prinsip tersebut.
Artikel Terkait
Pelatih Bulgaria Akui Kekuatan Timnas Indonesia Jelang FIFA Series
Bareskrim Tangkap Kurir Sabu Jaringan Buronan Erwin Iskandar di Halim
Arus Balik Lebaran 2026 Belum Surut, Volume Kendaraan di Tol Trans Jawa Melonjak 193%
Arus Balik H+4 Lebaran 2026 Mencapai 23 Ribu Kendaraan, Naik 193 Persen