MURIANETWORK.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan jaminan perlindungan dan pendampingan hukum penuh bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang bekerja secara profesional. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Jumat (6/2/2026), sebagai bagian dari upaya menciptakan rasa aman bagi aparat negara di tengah proses reformasi birokrasi yang sedang digalakkan pemerintah.
Pendampingan Hukum dengan Batasan yang Jelas
Dalam paparannya, Purbaya menegaskan komitmen pribadinya untuk tidak membiarkan para pegawai yang menjalankan tugas dengan benar menghadapi persoalan hukum sendirian. Janji ini dimaksudkan untuk membangun keberanian aparat dalam menegakkan aturan, tanpa rasa takut terhadap tekanan atau penyalahgunaan wewenang dari pihak manapun.
“Kalau pegawai (Ditjen) Pajak atau Bea Cukai mengalami hal seperti ini, saya tidak akan meninggalkan Anda sendirian. Saya akan masuk dan mendampingi lewat pendampingan,” tegasnya.
Meski demikian, Menkeu dengan sangat hati-hati memberikan garis batas yang tidak boleh dilanggar. Dia menekankan bahwa pendampingan tersebut tidak berarti campur tangan terhadap proses peradilan yang sedang berjalan. Kementerian Keuangan, menurutnya, tetap akan menghormati kedaulatan hukum sepenuhnya.
“Kami tidak bisa dan tidak akan mengintervensi masalah hukumnya,” ujar Purbaya, menegaskan prinsip tersebut.
Proteksi Hanya Bagi yang Patuh Aturan
Jaminan perlindungan yang diberikan bukanlah bentuk imunitas absolut. Purbaya secara eksplisit menyatakan bahwa perlindungan hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja sesuai koridor hukum dan tanpa penyimpangan. Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan agar integritas tetap dijunjung tinggi dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Kalau bapak-bapak dan ibu-ibu mengerjakan semuanya sesuai aturan, tidak usah takut. Kita akan jaga betul. Tidak akan ada pegawai pajak atau Bea Cukai yang diabuse, kecuali memang melakukan kesalahan,” tuturnya.
Dukungan dalam Arus Reformasi
Komitmen ini muncul dalam konteks transformasi besar-besaran di lingkungan Kementerian Keuangan, yang mencakup rotasi jabatan dan perombakan sistem. Tujuannya adalah memulihkan kepercayaan publik melalui tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel. Purbaya berharap para pegawai dapat cepat beradaptasi dengan perubahan kebijakan dan ritme kerja baru ini.
“Saya berharap perbaikannya bisa cepat sekali, dan pegawai pajak maupun Bea Cukai bisa menyesuaikan posisinya dengan kebijakan saya dan manajemen baru di atas. Arah kebijakannya sudah kita ubah ke arah yang lebih baik,” pungkasnya.
Langkah ini dipandang sebagai upaya untuk menyeimbangkan antara perlindungan terhadap aparat negara yang berintegritas dan penghormatan terhadap proses hukum, sambil mendorong percepatan reformasi birokrasi di sektor vital perekonomian negara.
Artikel Terkait
Istri Polisi Kena Razia dan Keluarkan Kartu Bayangkari Berakhir Minta Maaf
Bank Mandiri Catat Aset Rp2.829,9 Triliun di 2025, Kredit Tumbuh 13,4%
KPK Tangkap Dua Pimpinan PN Depok dalam OTT, Sita Rp850 Juta
BPI Danantara Resmi Bangun Pabrik Bioetanol Terintegrasi di Banyuwangi