Menkeu Janjikan Pendampingan Hukum Penuh bagi Pegawai Pajak dan Bea Cukai yang Bekerja Profesional

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:00 WIB
Menkeu Janjikan Pendampingan Hukum Penuh bagi Pegawai Pajak dan Bea Cukai yang Bekerja Profesional

Jaminan perlindungan yang diberikan bukanlah bentuk imunitas absolut. Purbaya secara eksplisit menyatakan bahwa perlindungan hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja sesuai koridor hukum dan tanpa penyimpangan. Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan agar integritas tetap dijunjung tinggi dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Kalau bapak-bapak dan ibu-ibu mengerjakan semuanya sesuai aturan, tidak usah takut. Kita akan jaga betul. Tidak akan ada pegawai pajak atau Bea Cukai yang diabuse, kecuali memang melakukan kesalahan,” tuturnya.

Dukungan dalam Arus Reformasi

Komitmen ini muncul dalam konteks transformasi besar-besaran di lingkungan Kementerian Keuangan, yang mencakup rotasi jabatan dan perombakan sistem. Tujuannya adalah memulihkan kepercayaan publik melalui tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel. Purbaya berharap para pegawai dapat cepat beradaptasi dengan perubahan kebijakan dan ritme kerja baru ini.

“Saya berharap perbaikannya bisa cepat sekali, dan pegawai pajak maupun Bea Cukai bisa menyesuaikan posisinya dengan kebijakan saya dan manajemen baru di atas. Arah kebijakannya sudah kita ubah ke arah yang lebih baik,” pungkasnya.

Langkah ini dipandang sebagai upaya untuk menyeimbangkan antara perlindungan terhadap aparat negara yang berintegritas dan penghormatan terhadap proses hukum, sambil mendorong percepatan reformasi birokrasi di sektor vital perekonomian negara.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar