OJK Jatuhkan Denda Miliaran Rupiah ke Emiten, Direksi, Auditor, dan Penjamin Emisi

- Sabtu, 28 Februari 2026 | 19:50 WIB
OJK Jatuhkan Denda Miliaran Rupiah ke Emiten, Direksi, Auditor, dan Penjamin Emisi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengambil tindakan tegas. Kali ini, sanksi administratif berupa denda miliaran rupiah dijatuhkan kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) beserta sejumlah pihak terkait. Inti masalahnya berpusat pada penawaran perdana saham (IPO) perusahaan itu dan laporan keuangannya yang bermasalah.

Bagi IPPE, denda yang harus ditanggung tidak main-main: Rp4,63 miliar. Menurut OJK, ada kekeliruan fatal dalam penyajian saldo aset perusahaan. Ini terjadi dalam laporan keuangan periode 2021 hingga 2023.

"Kesalahan pencatatan ini mencakup uang muka untuk pembangunan pabrik dan pembelian mesin yang dananya ditarik dari hasil IPO,"

Begitu penjelasan OJK dalam keterangan resminya yang dirilis Sabtu (28/2/2026).

Tak cuma itu, IPPE juga dianggap telah melakukan mutasi aset seperti penambahan mesin dan bangunan dengan cara yang melanggar aturan. Mereka seolah menabrak Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK SAK) 2020 dan berbagai ketentuan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Sanksi ternyata tak hanya menyentuh korporasi. Dua orang petinggi IPPE yang menjabat di periode 2021-2023, Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, juga kena imbas. Kedua anggota direksi ini dihukum denda tanggung renteng senilai Rp840 juta.

Alasannya, OJK memandang mereka bertanggung jawab penuh atas praktik pengakuan aset yang menyimpang itu. Mereka terbukti mencatatkan aset-aset yang sebenarnya tidak punya prospek manfaat ekonomi di masa depan. Singkatnya, aset tersebut seharusnya tak layak diklasifikasikan sebagai aset sama sekali.

Nah, lingkaran masalah ini ternyata melebar juga ke auditor. Ben Ardi, seorang akuntan publik dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan, didenda Rp265 juta. Dia dianggap bertanggung jawab atas audit laporan keuangan IPPE untuk tahun buku 2021 dan 2022.

Rekannya sesama auditor dari KAP yang sama, Rizki Damir Mustika, juga kena denda senilai Rp265 juta. Kali ini untuk audit pembukuan tahun 2023. Lembaganya sendiri, KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan, tak luput. Mereka dikenai denda lebih besar, Rp525 juta, karena dianggap abai menerapkan standar pengendalian mutu selama tiga tahun memberikan jasa audit kepada IPPE.

Di sisi lain, PT KGI Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Emisi Efek pun kena getahnya. Denda yang harus mereka bayar bahkan mencapai Rp3,4 miliar. OJK menilai perusahaan sekuritas ini lalai dalam menjalankan prosedur Customer Due Diligence (CDD). Hukumannya cukup berat: izin usaha KGI Sekuritas dibekukan selama satu tahun penuh, terhitung sejak surat sanksi diterbitkan.

Kasus ini jelas menjadi peringatan keras. Bukan hanya bagi emiten, tapi juga bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penawaran saham dan audit keuangan di pasar modal.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar