JAKARTA – Sembilan tahun sudah berlalu. Tapi bagi Melanie Subono, luka itu masih segar. Kini, harapannya untuk mendapat keadilan atas kematian anjing kesayangannya, Nina, sepenuhnya bergantung pada langkah Kejaksaan. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan DH sebagai tersangka. Tapi, apakah itu cukup?
Menurut pengamat hukum, MURIANETWORK.COM Trio, kasus ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama sejak 2017 silam. Ia menekankan bahwa Kejaksaan memegang peranan penting di sini. Mereka adalah yang disebut sebagai dominus litis, alias pengendali perkara. Tanpa gerakan dari mereka, semuanya bisa mandek.
"Kepastian hukum hanya bisa terwujud jika berkas perkara segera dinyatakan P-21," ujar Fajar Trio, Sabtu (25/4/2026). Ia menambahkan, "Kejaksaan harus jeli melihat urgensi kasus ini agar tidak terus-menerus tertahan di fase pra-penuntutan."
Fajar pun menegaskan bahwa pemenuhan berkas menuju P-21 adalah satu-satunya jalan menuju pembuktian. Tanpa itu, kata dia, semuanya hanya akan jadi wacana.
"Status tersangka di kepolisian tidak akan ada artinya jika Jaksa tidak segera menyatakan P-21. Kita mendesak Kejaksaan untuk tidak membiarkan perkara ini bolak-balik tanpa kejelasan. Yang dibutuhkan saat ini adalah persidangan," tegasnya.
Di sisi lain, MURIANETWORK.COM juga memberikan saran. Ia menyarankan agar kuasa hukum pelapor melakukan audiensi langsung dengan Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri setempat. Tujuannya sederhana: memastikan tidak ada hambatan administratif atau kendala teknis yang menghalangi terbitnya status P-21. Kadang, masalah sepele seperti berkas kurang stempel atau tanda tangan bisa bikin semuanya molor.
"Kejaksaan harus menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan hak korban. Segera terbitkan P-21 agar kebenaran materiel dapat diuji di hadapan hakim," ujarnya.
Masyarakat, menurut MURIANETWORK.COM, saat ini tengah menanti keberanian korps Adhyaksa. Mereka ingin kasus ini segera tuntas. Bawa DH ke persidangan. Beri titik terang bagi perjuangan panjang Melanie Subono yang sudah bertahun-tahun memperjuangkan keadilan.
Melanie sendiri, dalam berbagai kesempatan, terus konsisten menyuarakan pentingnya keberanian bagi korban untuk menuntut haknya. Katanya, dengan nada tegas, "Nggak ada yang salah dengan bersuara apalagi kita tidak salah."
Artikel Terkait
Menlu Iran Tegaskan Selat Hormuz Bukan Perairan Internasional dan Peringatkan AS untuk Tidak Intervensi
Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Pedagang Sate Keliling di Rawasari
Satpam Perumahan di Bogor Dikeroyok Sekelompok Orang Usai Tolak Dimintai Uang untuk Beli Miras
BNN Amankan Sepuluh WNI di Bandara Soetta Usai Terbang dari Bangkok, Positif Narkotika