"Di sini kan baru saja beli mobil sudah dibebankan macam-macam. Padahal secara rasio penduduk kita itu punya potensi yang sangat besar sekali," sambungnya.
"Tetapi kalau dilihat menurut saya memang kita harus ukur, bebannya itu sebisa mungkin justru jangan di awal. Pajak itu kan persen kali 'x', bisa dua sisi yang diolah yakni persen dinaikkan sedangkan 'x' tetap atau turun," papar Agus lebih lanjut.
Dalam penjelasannya, 'x' itu merujuk pada basis pengenaan pajak bisa nilai kendaraan atau besaran pasar. Artinya, pemerintah punya pilihan: mainkan tarif pajaknya, atau ubah nilai 'x'-nya dengan menekan harga kendaraan dan mendongkrak volume penjualan.
Contoh sederhananya, tarif pajak yang lebih rendah bisa bikin harga mobil turun. Kalau penjualan melonjak, penerimaan negara dari sektor ini bisa tetap terjaga, bahkan mungkin meningkat.
Agus tak menampik, salah satu contoh kebijakan yang patut dikaji ulang adalah skema PPnBM DTP yang pernah diterapkan di 2021.
"Atau sebaliknya, tax yang diturunkan tetapi 'x' dalam hal ini market membesar. Sama saja sebetulnya, harga kendaraan baru di Indonesia itu 40 persen di antaranya hanya dari pajak kalau kata teman-teman peneliti Universitas Indonesia," terangnya.
Jadi, pertarungannya masih panjang. Posisi kita memang masih di atas, tapi tekanan dari tetangga semakin terasa. Tanpa terobosan regulasi yang mendukung, keunggulan demografi kita bisa jadi tak berarti banyak.
Artikel Terkait
Malam Ini, Timnas Futsal Uji Keunggulan Statistik Lawan Korea Selatan
Rocky Gerung Bela Roy Suryo di Polda: Riset Bukan Ranah Pidana
Thomas Djiwandono Resmi Lolos Fit and Proper Test, Siap Pimpin BI Periode 2026-2031
Menyusuri Savana, Menyapa Naga Purba: Panduan Lengkap ke Pulau Komodo untuk Pemula