Wacana soal kehalalan dana haji kembali mencuat. Kali ini, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara terbuka mendesak Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengeluarkan fatwa tegas. Intinya, mereka ingin MUI menyatakan haram hukumnya bila ibadah haji ditunaikan dengan cara-cara yang melenceng atau menggunakan uang haram.
Wakil Menterinya, Dahnil Anzar Simanjuntak, tak sungkan menyebut contoh konkret. Menurutnya, menggunakan uang hasil korupsi untuk membiayai perjalanan spiritual itu jelas-jelas tidak bisa dibenarkan.
"Kalau naik haji dengan uang korupsi misalnya, dengan uang yang tidak baik atau tidak halal, itu haram," tegas Dahnil pada Senin (26/1/2026).
Persoalannya tak cuma soal sumber dana. Dahnil juga menyoroti maraknya praktik pergi haji lewat jalur yang tidak semestinya. Misalnya, dengan memanfaatkan visa non-haji yang sebenarnya tidak diperuntukkan untuk ibadah tersebut.
Artikel Terkait
Purbaya Pasang Harapan Besar pada Deputi Gubernur BI Baru
Ketika Telinga Tak Lagi Mendengar, Musik Lahir dari Getaran Jiwa
Tanah Tak Stabil Hambat Evakuasi Korban Longsor Pasirlangu
Menkeu Purbaya Genjot Kapasitas Coretax Antisipasi Lonjakan Pengguna