Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK memasuki fase baru. Kali ini, lembaga antirasuah itu tak bekerja sendirian. Mereka menggandeng auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa sejumlah saksi kunci, Senin (26/1/2026) lalu.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, prosesnya dilakukan berlapis. Para saksi akan menghadapi pemeriksaan dari auditor BPK terlebih dulu. Baru setelah itu, giliran penyidik KPK yang akan mengulik keterangan mereka.
"Beberapa saksi saat ini masih berlangsung pemeriksaannya karena memang cukup panjang setelah pemeriksaan oleh auditor BPK, kemudian nanti akan dilakukan pemeriksaan juga oleh penyidik KPK,"
kata Budi kepada awak media di gedung KPK.
Siapa saja yang dipanggil? Salah satunya adalah perwakilan dari KESTHURI, asosiasi perusahaan travel haji dan umrah. Posisi asosiasi ini diduga cukup vital dalam skema yang sedang diusut.
"Yang bersangkutan hari ini didalami terkait dengan perannya, di mana pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,"
jelas Budi.
Tak cuma asosiasi, nama-nama dari kalangan biro travel pun muncul. Fuad Hasan Mashyur (FHM), seorang bos perusahaan travel, turut dimintai keterangan. Perannya bersama biro travel lain sedang ditelusuri, terutama terkait praktik jual beli kuota dan aliran dana yang mencurigakan.
"Selain itu juga ada beberapa biro travel lain yang juga dipanggil untuk dimintai keterangan, khususnya berkaitan dengan praktik jual beli kuota dan juga dugaan aliran uang kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,"
tambahnya.
Pemeriksaan juga menyentuh lingkaran mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau yang akrab disapa Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut, turut hadir. Fokusnya sama: melacak asal-usul uang.
"Kemudian hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara IAA, ini juga didalami berkaitan dengan aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,"
kata Budi.
Perlu diingat, Ishfah sendiri sudah berstatus tersangka dalam kasus ini, bersama mantan menteri yang dulu dilayaninya.
Lantas, bagaimana cerita awalnya? Semuanya berpusat pada pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia dapat jatah tambahan 20.000 kuota. Aturan mainnya jelas: 92% untuk haji reguler, 8% untuk haji khusus. Tapi kenyataannya? Jauh dari aturan.
Yang terjadi malah pembagian 50:50. Separuh untuk reguler, separuh lagi untuk khusus. Penyimpangan proporsi inilah yang memantik dugaan adanya tindakan melawan hukum. KPK kini juga kian serius mendalami kemana saja aliran dana terkait kuota tambahan itu mengalir. Potensi kerugian negara menjadi pertanyaan besar yang masih menunggu jawaban.
Artikel Terkait
Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Suap dan Manipulasi Saham
AHY Dorong Percepatan Pembangunan Flyover Usai Kecelakaan Maut di Perlintasan Bekasi Timur
Gus Rosikh: Muktamar NU Jangan Dibajak Kepentingan Politik dan Ekonomi
Kepala Bakom Janji Pola Komunikasi Pemerintah Lebih Agresif: ‘Kalau Diserang, Jangan Diam’