Gus Yaqut Bantah Keras Soal Kuota Haji Usai Diperiksa KPK

- Jumat, 30 Januari 2026 | 18:54 WIB
Gus Yaqut Bantah Keras Soal Kuota Haji Usai Diperiksa KPK

Usai menjalani pemeriksaan hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya keluar sekitar pukul 17.50 WIB. Ia didapuk sebagai saksi untuk kasus yang menjerat mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex. Namun begitu, posisi Gus Yaqut sendiri dalam perkara ini sudah berstatus tersangka.

Di depan kerumunan wartawan yang menunggu, Gus Yaqut terlihat irit bicara. Raut wajahnya tampak lelah.

“Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh, ya, kepada pemeriksa,” ujarnya, Jumat (30/1).

Ketika ditanya lebih detail soal materi pemeriksaan, ia menolak berkomentar. Ia mengalihkan pertanyaan itu kepada penyidik KPK.

“Kalau soal materi tolong tanyakan ke penyidik ya, saya tidak bisa menyampaikan,”

Meski cenderung tertutup, satu hal sempat ia bantah keras. Saat ditanya apakah ia pernah memberikan kuota haji kepada biro perjalanan Maktour, jawabannya singkat dan tegas.

“Enggak, enggak mungkin (ngasih kuota),” ungkapnya.

Belitan Kasus Kuota Haji

Kasus yang menjeratnya ini berawal dari kuota tambahan 20 ribu jemaah untuk Indonesia di musim haji 2024. Nah, di sinilah masalahnya. Diduga, pembagian kuota itu ngawur. Alih-alih mengikuti aturan, kuota reguler dan khusus malah dibagi sama rata, 50:50 atau masing-masing 10 ribu.

Padahal, aturan yang benar jelas berbeda. KPK menyebutkan, porsi yang seharusnya adalah 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Pembagian yang melenceng ini diduga menjadi celah bagi sejumlah biro travel untuk menyogok oknum di Kementerian Agama.

Dampaknya? Kerugian negara. Angkanya masih diteliti, tapi KPK pernah menyebutkan bahwa dugaan sementara kerugiannya bisa mencapai Rp 1 triliun. Bukan angka yang main-main.

Menghadapi situasi ini, Gus Yaqut melalui pengacaranya menyatakan akan kooperatif. Ia berjanji bakal bekerja sama dengan penyidik KPK selama proses hukum berjalan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar