Uang tunai ratusan juta rupiah berhasil diamankan oleh penyidik KPK. Penggerebekan ini terjadi di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun, Kamis lalu. Tak tanggung-tanggung, uang itu disita langsung dari sang Kepala Dinas, Sumarno.
Ini semua bagian dari penyidikan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Operasi penggeledahan itu sendiri menghasilkan barang bukti yang cukup signifikan.
“Dari penggeledahan tersebut, Penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari Sdr. SMN (Sumarno) senilai ratusan juta,”
Demikian penjelasan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam rilis tertulisnya Jumat (23/1/2026). Menurutnya, tim penyidik kini akan mendalami semua barang bukti yang berhasil diamankan itu.
Sebenarnya, kasus yang menjerat Maidi ini sudah mulai terkuak sejak beberapa hari sebelumnya. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa modusnya beragam. Mulai dari pemerasan dengan dalih fee proyek, penarikan dana CSR, sampai penerimaan gratifikasi.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka,”
Ungkap Asep pada Selasa (20/1/2026). Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
Siapa saja mereka? Pertama, tentu saja Maidi selaku Wali Kota. Lalu ada Rochim Ruhdiyanto, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Maidi dari kalangan swasta. Terakhir, Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Nah, soal nilai uangnya, rinciannya cukup mencengangkan. Menurut Asep, ada dua aliran dana yang diduga diterima Maidi. Untuk kasus pemerasan, nilainya mencapai Rp600 juta. Itu diduga didapat dari seorang developer pada Juni 2025 lalu.
“Dimana, uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening,”
jelas Asep.
Di sisi lain, ada lagi dana gratifikasi yang mengalir deras selama masa jabatannya 2019-2022. Totalnya tidak main-main: Rp1,1 miliar.
“Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019 - 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar,”
tuturnya.
Atas semua perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto dijerat dengan Pasal 12 Huruf e UU Tipikor beserta ketentuan KUHP terbaru. Sementara untuk Maidi dan Thariq Megah, pasal yang digunakan adalah Pasal 12 B UU Tipikor dengan ancaman yang sama.
Kasus ini masih terus bergulir. Penggeledahan di dinas terkait membuktikan penyelidikan KPK masih berlangsung intens, mencari titik terang dan barang bukti lainnya.
Artikel Terkait
Mahfud MD: Hukum Jamin Hak Pro dan Kontra soal Prabowo, Tapi Pemakzulan Punya Syarat Berat
Raptors Samai Kedudukan Usai Kalahkan Cavaliers 93-89 di Laga Keempat Playoff NBA
Wamendagri Bima Arya Tegaskan Efisiensi Bukan Sekadar Potong Anggaran di Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30
Veda Ega dan Kiandra Ramadhipa Ukir Sejarah di Jerez, Bukti Regenerasi Pembalap Indonesia Makin Nyata