Uang tunai ratusan juta rupiah berhasil diamankan oleh penyidik KPK. Penggerebekan ini terjadi di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun, Kamis lalu. Tak tanggung-tanggung, uang itu disita langsung dari sang Kepala Dinas, Sumarno.
Ini semua bagian dari penyidikan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Operasi penggeledahan itu sendiri menghasilkan barang bukti yang cukup signifikan.
“Dari penggeledahan tersebut, Penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari Sdr. SMN (Sumarno) senilai ratusan juta,”
Demikian penjelasan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam rilis tertulisnya Jumat (23/1/2026). Menurutnya, tim penyidik kini akan mendalami semua barang bukti yang berhasil diamankan itu.
Sebenarnya, kasus yang menjerat Maidi ini sudah mulai terkuak sejak beberapa hari sebelumnya. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa modusnya beragam. Mulai dari pemerasan dengan dalih fee proyek, penarikan dana CSR, sampai penerimaan gratifikasi.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka,”
Ungkap Asep pada Selasa (20/1/2026). Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
Siapa saja mereka? Pertama, tentu saja Maidi selaku Wali Kota. Lalu ada Rochim Ruhdiyanto, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Maidi dari kalangan swasta. Terakhir, Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Artikel Terkait
Dari Kios Pegunungan Alor, Kamaludin Lahiji Raih Gelar Juara Nasional BRILink
Siklon Luana Menjauh, Dampak Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi Masih Mengancam
Prabowo Beri Koin Kenangan untuk Pengawal Swiss di Tengah Rapat Global
Prabowo dan Macron Pererat Hubungan dalam Jamuan Akrab di Élysée