Dengan kondisi likuiditas yang sedemikian kuat, bank-bank pun tak perlu lagi bersaing ketat dengan menawarkan bunga tinggi. Mereka sudah kebanjiran dolar, kalau boleh dibilang begitu. Menanggapi situasi pasar ini, LPS pun memutuskan untuk bersikap diam.
Artinya, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valas di bank umum tak akan diubah. Angkanya tetap dipatok di level 2 persen. Kebijakan ini resmi berlaku mulai 1 Februari mendatang, dan akan dievaluasi kembali pada akhir Mei 2026.
Di sisi lain, LPS tak akan berpangku tangan. Ferdinan menegaskan, lembaganya akan terus memantau dengan ketat setiap pergerakan dana dan gejolak suku bunga valas, baik di dalam negeri maupun di panggung global. Tujuannya satu: memastikan kebijakan penjaminan yang ada tetap relevan dan bisa menjadi bantalan yang menjaga stabilitas perbankan nasional, terutama di tengah cuaca ekonomi dunia yang masih tak menentu.
(Rahmat Fiansyah)
Artikel Terkait
BRI Pacu Ekonomi Akar Rumput Lewat 42 Ribu Klaster UMKM
Likuiditas Ekonomi Indonesia Melaju Kencang, Tembus Rp10.133 Triliun di Akhir 2025
Solikin M. Juhro Jalani Uji Kelayakan Pertama untuk Kursi Deputi Gubernur BI
Tragis di Tengah Macet dan Banjir, Sopir Mobil Ditemukan Meninggal di Setir