BSU 2026 Masih Isapan Jempol, Kemnaker Tegaskan Belum Ada Keputusan

- Jumat, 23 Januari 2026 | 02:20 WIB
BSU 2026 Masih Isapan Jempol, Kemnaker Tegaskan Belum Ada Keputusan

JAKARTA – Kabar soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang konon bakal cair lagi di Januari 2026 masih ramai dicari. Banyak pekerja yang sudah dapat bantuan sebelumnya tentu penasaran, apakah program ini akan berlanjut atau tidak. Nah, untuk kamu yang masih menunggu, simak dulu informasi terkininya.

Intinya, BSU itu program bantuan tunai dari pemerintah, khusus untuk pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi. Besarannya Rp 300.000 per bulan, yang biasanya diberikan untuk dua bulan sekaligus. Jadi totalnya Rp 600.000.

Penyalurannya sendiri dilakukan lewat kerjasama Kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dana itu nantinya ditransfer langsung ke rekening penerima di bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia.

Nah, siapa sih yang berhak dapat BSU? Syaratnya cukup spesifik. Pertama, harus WNI dengan NIK yang valid. Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah dan statusnya aktif paling lambat April 2025 meski ada juga sumber yang menyebut patokan Maret atau Juni, tapi sebaiknya ikuti data terbaru dari Kemnaker dan BPJS.

Kemudian, gaji bulanannya di bawah Rp 3,5 juta, atau setidaknya tidak lebih dari Upah Minimum di daerahnya. Pekerja ASN, TNI, dan Polri dikecualikan. Penerima juga tidak boleh sedang mendapat bantuan sosial lain semacam PKH atau Kartu Prakerja di periode yang sama.

Yang penting lagi, pekerjaannya harus di sektor formal, punya hubungan kerja yang jelas, baik itu kontrak tetap maupun tidak tetap. Terakhir, harus punya rekening aktif di salah satu bank penyalur tadi, dan datanya sudah cocok antara perusahaan, BPJS, dan Kemnaker.

Di sisi lain, ada juga persyaratan teknis yang perlu diperhatikan. Data pribadi di BPJS Ketenagakerjaan harus lengkap dan terverifikasi. Pekerja tidak boleh dalam status nonaktif atau putus hubungan kerja saat masa verifikasi berlangsung. Nominal gaji yang tercatat di slip gaji perusahaan juga harus sama persis dengan data di BPJS.

Lalu, gimana cara mengecek apakah kita termasuk penerima? Caranya cukup sederhana. Cukup kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id, scroll ke bawah sampai menemui boks "Pengecekan NIK Penerima BSU". Masukkan NIK dan kode CAPTCHA yang muncul, lalu klik 'Cek Status'. Hasilnya akan langsung terlihat di layar.

Nah, yang jadi pertanyaan besar sekarang: benarkah BSU akan cair lagi di Januari 2026?

Menurut Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, sampai saat ini belum ada keputusan resmi sama sekali tentang penyaluran BSU untuk tahun 2026. Pernyataan ini sekaligus menanggapi berbagai rumor yang beredar luas di media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,”

Faried menegaskan hal itu dalam keterangan resminya, Rabu (7/1/2026). Dia juga mengingatkan agar masyarakat lebih waspada. Banyak informasi menyesatkan yang beredar, lengkap dengan tautan pendaftaran palsu yang berpotensi jadi modus penipuan.

Sebagai catatan, penyaluran BSU terakhir dilakukan pada 2025, dengan jumlah penerima mencapai lebih dari 16 juta pekerja. Namun begitu, untuk kelanjutannya di tahun depan, pemerintah memang belum ambil sikap. Jadi, tunggu saja pengumuman resminya, dan jangan terburu-buru percaya info dari sumber yang tidak jelas.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar