JAKARTA – Kabar soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang konon bakal cair lagi di Januari 2026 masih ramai dicari. Banyak pekerja yang sudah dapat bantuan sebelumnya tentu penasaran, apakah program ini akan berlanjut atau tidak. Nah, untuk kamu yang masih menunggu, simak dulu informasi terkininya.
Intinya, BSU itu program bantuan tunai dari pemerintah, khusus untuk pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi. Besarannya Rp 300.000 per bulan, yang biasanya diberikan untuk dua bulan sekaligus. Jadi totalnya Rp 600.000.
Penyalurannya sendiri dilakukan lewat kerjasama Kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dana itu nantinya ditransfer langsung ke rekening penerima di bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia.
Nah, siapa sih yang berhak dapat BSU? Syaratnya cukup spesifik. Pertama, harus WNI dengan NIK yang valid. Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah dan statusnya aktif paling lambat April 2025 meski ada juga sumber yang menyebut patokan Maret atau Juni, tapi sebaiknya ikuti data terbaru dari Kemnaker dan BPJS.
Kemudian, gaji bulanannya di bawah Rp 3,5 juta, atau setidaknya tidak lebih dari Upah Minimum di daerahnya. Pekerja ASN, TNI, dan Polri dikecualikan. Penerima juga tidak boleh sedang mendapat bantuan sosial lain semacam PKH atau Kartu Prakerja di periode yang sama.
Yang penting lagi, pekerjaannya harus di sektor formal, punya hubungan kerja yang jelas, baik itu kontrak tetap maupun tidak tetap. Terakhir, harus punya rekening aktif di salah satu bank penyalur tadi, dan datanya sudah cocok antara perusahaan, BPJS, dan Kemnaker.
Artikel Terkait
Rp161 Miliar Kembali ke Korban Penipuan Digital, Ini Hasil Kolaborasi OJK dan IASC
Trump di Davos: AS Tak Butuh NATO, Ancaman Balas Dendam untuk Eropa
Persib Kehilangan Reijnders, Hodak Waspadai Badai Pasifik di GBLA
Hujan Deras Lumpuhkan Jakarta, Transjakarta Terpaksa Potong Rute