Musisi Zul Zivilia: Kebebasan Tinggal Dua Tahun Lagi Berkat Peran Tamping di Lapas

- Kamis, 22 Januari 2026 | 13:18 WIB
Musisi Zul Zivilia: Kebebasan Tinggal Dua Tahun Lagi Berkat Peran Tamping di Lapas

Vonis 18 tahun penjara untuk musisi Zul Zivilia akibat kasus narkoba pada 2019 ternyata tak harus dijalaninya hingga tuntas. Dari balik Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, pria bernama asli Zulkifli itu memperkirakan kebebasannya tinggal menghitung waktu. Kira-kira dua tahun lagi.

"Saya tahun depan sudah mulai mengurus pembebasan bersyarat," ujarnya.

Namun begitu, ada masa subsider yang harus dilalui. "Cuma subsiderku lama, satu tahun. Saya harus menjalani subsider dulu. Jadi perkiraan sekitar dua tahun lagi (bebas)," tambah Zul.

Kunci dari berkurangnya masa tahanan itu tak lain adalah remisi. Dan Zul punya keuntungan. Statusnya sebagai Tahanan Pendamping atau 'Tamping' di bidang seni dan musik rupanya membuka pintu untuk mendapatkan remisi khusus yang tidak diberikan ke setiap narapidana.

"Sebagai tamping kan kita dapat remisi tamping pemuka. Itu remisi yang tidak didapatkan oleh semua napi, tidak semua bisa dapat itu," jelasnya.

Lalu dia membandingkan, "Kalau remisi umum seperti 17 Agustus, remisi Idul Fitri, Idul Adha, atau Natalan itu semua dapat."

Berkat Musik di Dalam Lapas

Zul, yang terkenal lewat lagu "Aishiteru", mengaku bersyukur. Aktivitasnya membina sesama warga binaan lewat musik ternyata membawa dampak nyata bagi sisa hukumannya. Remisi khusus yang diterimanya disebutnya jauh lebih besar.

"Remisi untuk warga binaan yang aktif di dalam Lapas itu ada remisi khusus nanti. Saya bisa dapat tiga bulan per tahun," tutur Zul.

Dia kemudian merinci perhitungannya. "Vonis totalnya kan 18 tahun, jadi nanti ditambah remisi-remisi, kemudian setelah menjalani 2/3 masa tahanan ditambah potongan remisi lagi, nah di situ baru mengurus pembebasan bersyarat."

Kini, di sisa waktu yang ada, kata Zul, yang dia coba lakukan adalah bersabar. Meski mengakui, fase ini justru terasa berat.

"Masa-masa terberat saya itu sebenarnya sekarang karena sudah mulai jenuh, sudah kangen rumah," aku Zul.

Tapi dia punya cara. "Tapi saya coba hilangkan jenuh itu dengan kegiatan positif, menghafal Al-Quran, dan bikin musik. Doakan saja dua tahun lagi bisa benar-benar pulang."

Kasus yang menjeratnya bermula dari penyalahgunaan narkotika golongan satu dengan berat melebihi 5 gram. Vonis 18 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan hakim sebenarnya lebih ringan. Jaksa penuntut umum sebelumnya meminta hukuman seumur hidup.

Permintaan ekstrem jaksa itu bukan tanpa alasan. Saat penangkapan, barang bukti yang disita sungguh fantastis: 9,4 kilogram sabu dan 24 ribu butir ekstasi. Fakta yang membuat vonis 18 tahun itu terasa seperti sebuah keringanan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar