Vonis 18 tahun penjara untuk musisi Zul Zivilia akibat kasus narkoba pada 2019 ternyata tak harus dijalaninya hingga tuntas. Dari balik Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, pria bernama asli Zulkifli itu memperkirakan kebebasannya tinggal menghitung waktu. Kira-kira dua tahun lagi.
"Saya tahun depan sudah mulai mengurus pembebasan bersyarat," ujarnya.
Namun begitu, ada masa subsider yang harus dilalui. "Cuma subsiderku lama, satu tahun. Saya harus menjalani subsider dulu. Jadi perkiraan sekitar dua tahun lagi (bebas)," tambah Zul.
Kunci dari berkurangnya masa tahanan itu tak lain adalah remisi. Dan Zul punya keuntungan. Statusnya sebagai Tahanan Pendamping atau 'Tamping' di bidang seni dan musik rupanya membuka pintu untuk mendapatkan remisi khusus yang tidak diberikan ke setiap narapidana.
"Sebagai tamping kan kita dapat remisi tamping pemuka. Itu remisi yang tidak didapatkan oleh semua napi, tidak semua bisa dapat itu," jelasnya.
Lalu dia membandingkan, "Kalau remisi umum seperti 17 Agustus, remisi Idul Fitri, Idul Adha, atau Natalan itu semua dapat."
Berkat Musik di Dalam Lapas
Zul, yang terkenal lewat lagu "Aishiteru", mengaku bersyukur. Aktivitasnya membina sesama warga binaan lewat musik ternyata membawa dampak nyata bagi sisa hukumannya. Remisi khusus yang diterimanya disebutnya jauh lebih besar.
Artikel Terkait
Wamenkes Tandatangani Kerja Sama Digital Health dengan China, Tekankan Kedaulatan Data
Menteri Keuangan Purbaya Beri Amanat Khusus dalam Pelantikan Pejabat Pajak
Ngong Ping 360 Genjot Fasilitas Ramah Muslim Sambut Wisatawan Indonesia
Ekonomi Korea Selatan Tumbuh 1% di 2025, Tapi Dihantui Kontraksi Kuartal Akhir