"Remisi untuk warga binaan yang aktif di dalam Lapas itu ada remisi khusus nanti. Saya bisa dapat tiga bulan per tahun," tutur Zul.
Dia kemudian merinci perhitungannya. "Vonis totalnya kan 18 tahun, jadi nanti ditambah remisi-remisi, kemudian setelah menjalani 2/3 masa tahanan ditambah potongan remisi lagi, nah di situ baru mengurus pembebasan bersyarat."
Kini, di sisa waktu yang ada, kata Zul, yang dia coba lakukan adalah bersabar. Meski mengakui, fase ini justru terasa berat.
"Masa-masa terberat saya itu sebenarnya sekarang karena sudah mulai jenuh, sudah kangen rumah," aku Zul.
Tapi dia punya cara. "Tapi saya coba hilangkan jenuh itu dengan kegiatan positif, menghafal Al-Quran, dan bikin musik. Doakan saja dua tahun lagi bisa benar-benar pulang."
Kasus yang menjeratnya bermula dari penyalahgunaan narkotika golongan satu dengan berat melebihi 5 gram. Vonis 18 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan hakim sebenarnya lebih ringan. Jaksa penuntut umum sebelumnya meminta hukuman seumur hidup.
Permintaan ekstrem jaksa itu bukan tanpa alasan. Saat penangkapan, barang bukti yang disita sungguh fantastis: 9,4 kilogram sabu dan 24 ribu butir ekstasi. Fakta yang membuat vonis 18 tahun itu terasa seperti sebuah keringanan.
Artikel Terkait
Rustam Effendi Tuding Eggi Sudjana Sebagai Dalang Isu Ijazah Jokowi
Jalan Letjend Suprapto Tergenang, Arus Lalu Lintas Dialihkan ke Jalur Cepat
Sambutan Horas dan Buket Bunga Warnai Kedatangan Presiden Prabowo di Swiss
Batu Bara Indonesia Tembus 790 Juta Ton, Mayoritas Lari ke Pasar Ekspor