Polisi Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak

- Kamis, 12 Maret 2026 | 21:55 WIB
Polisi Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak

Di Pontianak, Kalimantan Barat, seorang pria akhirnya berhasil diamankan polisi. Dia adalah A Hamid, yang lebih dikenal dengan panggilan Boy. Tak main-main, pria ini disebut-sebut sebagai bagian dari jaringan bandar narkoba besar pimpinan Erwin Iskandar atau Ko Erwin.

Operasi penangkapan ini digarap oleh tim gabungan. Ada Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC). Pimpinan di lapangan ada di tangan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.

Kombes Kevin Leleury memberikan konfirmasinya pada Kamis lalu.

"Tim gabungan berhasil mengamankan Abdul Hamid alias Boy, yang berperan sebagai bandar narkotika dalam jaringan Erwin Iskandar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB)," jelas Kevin.

Rupanya, Boy berusaha kabur. Namun, upayanya itu gagal. Dia diamankan di sebuah rumah kontrakan di Pontianak, setelah sebelumnya melarikan diri dari Bima, NTB. Tujuannya jelas: menghindari proses hukum.

"Tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, setelah sebelumnya melarikan diri dari Bima, NTB, untuk menghindari proses penegakan hukum," ujar Kevin.

Ini bukan penangkapan biasa. Prosesnya butuh penyelidikan intensif dari tim gabungan untuk melacak dan memastikan lokasi persembunyiannya. Setelah ditangkap, Boy langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

"Saat ini, tersangka telah diamankan di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," tuturnya.

Meski satu tersangka sudah dalam tahanan, pekerjaan tim belum selesai. Mereka masih terus mendalami dan mengejar pihak lain yang terlibat. Salah satu target yang disebut adalah seseorang dengan julukan 'The Doctor'.

"Yang diduga kuat sebagai pengendali utama dalam jaringan peredaran narkotika tersebut," lanjut Kevin.

Sebenarnya, nama Boy sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tak lama setelah Ko Erwin ditangkap. Selain Boy, polisi juga masih memburu seorang lain bernama Satriawan yang diduga terlibat dalam jaringan yang sama.

Peran Boy dalam kasus ini cukup krusial. Dia disebutkan yang menyerahkan uang sebesar Rp 1,8 miliar sebagai uang 'atensi' kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Penyerahannya dilakukan melalui perantara mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, di sebuah Uma Lengge rumah adat Bima yang letaknya justru di lingkungan Mapolres Bima Kota.

Karena perbuatannya itu, Malaungi dan Didik kini berstatus tersangka. Keduanya juga sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh institusi Polri. Kasus ini, tampaknya, masih akan terus berlanjut.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar