JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil menangkap dua orang pria yang diduga mengedarkan obat keras ilegal. Kejadian ini berlangsung di kawasan Priuk, Tangerang, setelah polisi mendapat laporan dari warga setempat.
Keduanya, berinisial AS (30) dan FS (23), diamankan di Jalan Nagrak, tepatnya di Perempatan Duta Indah Sentoha. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti yang cukup mencengangkan: ratusan butir Tramadol, obat keras golongan G yang seharusnya tak bisa diperjualbelikan sembarangan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, membeberkan kronologinya. “Awalnya dari informasi masyarakat,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).
“Mereka melaporkan maraknya transaksi obat keras di lokasi itu. Berbekal laporan itulah, anggota kami bergerak melakukan penyelidikan.”
Operasi itu pun membuahkan hasil. Dua pelaku diamankan, berikut barang buktinya. Total ada 203 butir Tramadol yang disita. Rinciannya, 200 butir dari AS dan 3 butir dari FS. Dua ponsel yang diduga jadi alat komunikasi untuk transaksi juga ikut diamankan.
Artikel Terkait
SRBI Menyusut Rp222 Triliun, BI Genjot Stabilisasi Rupiah dengan Beli SBN
Tony Ho Soroti Tantangan Berat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
Harga Beras Dunia Anjlok, Pengaruh Swasembada Indonesia Mengguncang Pasar
Eliano Reijnders Ingatkan Persib: Puncak Klasemen Bukanlah Garis Finish