Nah, yang bikin kasus ini serius adalah cara peredarannya. Obat-obatan itu diedarkan tanpa izin dan jauh dari prosedur kefarmasian yang sah. Jauhari menegaskan, tindakan ini melanggar Pasal 435 dan/atau 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Akibatnya, ancaman hukumannya tidak main-main. Kedua pria itu bisa menghadapi kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Untuk sementara, AS dan FS ditahan di Polsek Jatiuwung. Proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi sudah melakukan beberapa langkah standar, mulai dari tes urine, pemeriksaan awal, hingga gelar perkara. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasus ini menyoroti lagi betapa rentannya peredaran obat-obatan terlarang. Di sisi lain, juga menunjukkan peran laporan warga yang cukup krusial bagi aparat untuk bertindak.
Artikel Terkait
SRBI Menyusut Rp222 Triliun, BI Genjot Stabilisasi Rupiah dengan Beli SBN
Tony Ho Soroti Tantangan Berat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
Harga Beras Dunia Anjlok, Pengaruh Swasembada Indonesia Mengguncang Pasar
Eliano Reijnders Ingatkan Persib: Puncak Klasemen Bukanlah Garis Finish