Nah, yang bikin kasus ini serius adalah cara peredarannya. Obat-obatan itu diedarkan tanpa izin dan jauh dari prosedur kefarmasian yang sah. Jauhari menegaskan, tindakan ini melanggar Pasal 435 dan/atau 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Akibatnya, ancaman hukumannya tidak main-main. Kedua pria itu bisa menghadapi kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Untuk sementara, AS dan FS ditahan di Polsek Jatiuwung. Proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi sudah melakukan beberapa langkah standar, mulai dari tes urine, pemeriksaan awal, hingga gelar perkara. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasus ini menyoroti lagi betapa rentannya peredaran obat-obatan terlarang. Di sisi lain, juga menunjukkan peran laporan warga yang cukup krusial bagi aparat untuk bertindak.
Artikel Terkait
Mentan Zulhas Pastikan Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Ketahanan Pangan Nasional
Laba Bersih Bank Jago Melonjak 114% pada 2025, Didorong Pertumbuhan Nasabah
RUU Hak Cipta Usulkan Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Eksklusif dan Royalti
Pemerintah Rencanakan Pagar Raksasa untuk Atasi Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas