Kejagung Buka Lagi Penyidikan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

- Selasa, 20 Januari 2026 | 17:20 WIB
Kejagung Buka Lagi Penyidikan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Kejaksaan Agung ternyata belum benar-benar selesai dengan urusan tata kelola minyak di Pertamina. Laporan terbaru menyebutkan, lembaga itu kembali membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi di sektor tersebut. Hanya saja, sampai saat ini, prosesnya masih sangat tertutup dan belum banyak informasi yang bisa diungkap ke publik.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, membenarkan hal itu saat ditemui wartawan pada Selasa lalu. "Tim penyidik Gedung Bundar memang ada melakukan penyelidikan," ujarnya. Namun begitu, Anang menekankan bahwa sifatnya masih sangat awal. "Tapi sifatnya masih tertutup. Itu tindak lanjut dari laporan pengaduan dan dahulu memang ada perkembangan, yang jelas masih penyelidikan," jelasnya.

Menurutnya, langkah ini diambil setelah ada pengaduan yang masuk pada Januari 2026 lalu. Rupanya, dari pengaduan itu ditemukan perkembangan baru yang dianggap perlu ditindaklanjuti.

Kasus yang diselidiki ini berkaitan dengan periode tata kelola minyak di tahun 2023 hingga 2025. "Terkait tata kelola minyak, ini berdasarkan dari aduan. Periodenya baru lah 2023," kata Anang memberikan konfirmasi singkat.

Nah, yang jadi pertanyaan banyak orang adalah apakah kasus ini terkait dengan nama M Riza Chalid? Soal itu, Anang belum bisa memberikan jawaban pasti. Alasan utamanya sederhana: status penyelidikan yang masih tertutup membuat segala detail belum bisa dibeberkan. "Ada pengembangan yang sebelumnya juga ada kegiatan itu, tapi ini ada yang baru lagi," katanya mencoba memberi gambaran tanpa rinci.

Dia kemudian sedikit membuka gambaran tentang cakupan penyelidikan. Rupanya, ruang lingkupnya cukup luas. "Tata kelola minyak kan ada beberapa jenis kegiatan di situ," ujar Anang. "Baik impor, penjualan, seperti itu."

Jadi, untuk sekarang kita hanya bisa menunggu. Proses hukumnya masih berjalan diam-diam di balik pintu, menunggu saat yang tepat untuk dibuka jika memang ada yang perlu dibuka.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar